Dijanjikan Dapat Pekerjaan, Aris Idol Ngaku Dijebak Artis A Pakai Narkoba
“Nah pada waktu kejadian, informasi dari Aris dan temannya ini, si A itu ada di apartemen dan menggunakan (sabu) juga. Setelah si A ini menggunakan, t
"Ada dua (DPO). Satu laki-laki (TA), satu perempuan (AG)," ujar Edy di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya kedua DPO memiliki peran yang berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Satu penyuplai barang dan satu lagi ikut pakai juga," katanya.
Selain Aris terdapat empat tersangka lain yang diamankan inisial AS, AY, AM, dan YS.
Kelimanya dikenai pasal-pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancaman penjara pasal 114 ayat (1) 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda pidana 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, pasal 112 ayat (1) 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda pidana Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aris Idol Mengaku Dijebak Pakai Narkoba oleh Seseorang Perempuan Berinisial A, dan 2 Orang Buron Terkait Kasus Narkoba yang Libatkan Aris Idol