BATAM TERKINI

Honorer Dishub Okta Dipecat Karena Lakukan Pelanggaran Berat Bawa Taksi Online yang Ditahan Dishub

Sikap Okta Priansyah pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Batam yang membawa taksi online yang ditahan di Dinas Perhubungan Batam.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO DA NUGROHO
Sejumlah pengemudi taksi online mendatangi kantor dinas perhubungan Kota Batam, Jumat (18/1). Mereka menuntut jawaban dinas perhubungan terkait penggunaan mobil milik pengemudi taksi online yang digunakan salah satu pegawai honorer pemko. 

"Dari pihak Dishub bilang itu untuk kepentingan pribadi. Kami diarahkan ke polres untuk membuat laporannya," kata Romi, adik pemilik mobil kepada Tribun.

Diketahui mobil yang dimaksudnya ini adalah mobil Agya BP 1435 ME. Informasi yang dikembangkan Tribun Batam, dari Ober Marbun, pemilik salah satu taksi online mengatakan para pemilik online ingin melaksanakan unjuk rasa meminta kejelasan dan pertanggung jawaban dari Dishub mengenai mobil yang di tahan.

"Kita ini cari makan, mobil yang kami gunakan sebagai taksi online bukan tidak jelas, kami bayar pajak, intinya kami cari makan,"kata Ober.

Dia juga mengatakan mereka menuruti aturan dari pemerintah, kalau terjadi masalah di jalan yang membuat mobil mereka ditilang dan di tahan di Dishub mereka turuti.

"Katanya mobil harus ditahan sampai proses sidang, kita turuti, tetapi yang kita sesalkan kenapa mobil yang ditahan di Dishub bisa digunakan tanpa ada izin dari pemiliknya,"kata Ober.

Lanjut Ober siapa yang tidak kesal dimana mobil sudah ditahan, pemiliknya tidak bisa bekerja, ternyata fakta di lapangan mobil yang seharusnya di tahan malah digunakan."Ini sebenarnya ada apa, ini yang perlu kita tanyakan,"kata Ober.

Komisi III Sesalkan Oknum Dishub
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura sangat menyesalkan peraturan yang telah disepakati disalagunakan oleh karyawan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Pasalnya menggunakan mobil yang ditahan Dishub itu bisa dikatakan sebagai barang curian.

"Oknum yang sudah diderek dan digunakan itu dikatakan oknum. Kenapa kok dibuat seperti itu," sesal Nyanyang.

Komisi III DPRD Kota Batam akan segera memanggil Dinas Perhubungan. Seharusnya mobil tersebut diamankan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Secepatnya kami panggil Kadisnya dan kami tegur. Bagaimana bisa oknum tersebut bisa gunakan izinnya. Harus ada sanksinya. Sejauh ini saya lagi konfirmasi Kadisnya tapi belum diangkat," sesalnya. (rus /ian/leo/wie )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved