Minggu, 12 April 2026

Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Pemerintah. Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu

"Presiden kan tidak boleh 'grasa-grusu'. Jadi ya harus mempertimbangkan aspek lainnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam

Editor: Mairi Nandarson
AGUS SUSANTO/CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Abu Bakar Ba'asyir dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, seorang presiden memang tak boleh tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Pernyataan ini merujuk kepada wacana pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang tertunda lantaran membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"Presiden kan tidak boleh 'grasa-grusu'. Jadi ya harus mempertimbangkan aspek lainnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Pertimbangan membebaskan Ba'asyir, lanjut Wiranto, juga agar tidak memunculkan spekulasi dan kesimpang siuran informasi di masyarakat.

"Jangan sampai ada suatu spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini masih dalam tahanan itu," ujar dia.

"Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang muncul di berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya mewakili pemerintah," lanjut dia.

Bagasi Lion Air Grup Mulai Berbayar. Beli Voucher Lebih Hemat, Ini Daftar Tarif Bagasi Lion Air

JANGAN LUPA! Siapkan Uang Lebih, Tarif Bagasi Lion Air Grup Resmi Berlaku Hari Ini 22 Januari 2019

GEMPA HARI INI - Gempa 6.2 SR dan 5.2 SR Guncang Sumba Barat Selasa Pagi. Berikut Info Lengkap BMKG

Mahfud Ancam Lapor Polisi, Istri Pembuat Akun untuk Dukung Jokowi-Amin Nangis

Sebelumnya, Wiranto menegaskan bahwa pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.

Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.

"Kamu dengarkan enggak penjelasan saya? Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah sata melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

TRANSFER LA LIGA SPANYOL - Kevin-Prince Boateng Resmi Berkostum Barcelona

Hasil Liga Italia Genoa vs AC Milan - Tanpa Gonzalo Higuain AC Milan Menang, Naik ke Peringkat 4

Hasil Liga Italia Juventus vs Chievo - Cristiano Ronaldo Gagal Penalti, Juventus Menang 3-0

Tanpa Gonzalo Higuain di Liga Italia, AC Milan Lebih Jago

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved