Guru Les yang Cabuli 34 Muridnya Ternyata Pernah jadi Korban Pelecehan Saat Masih SMP
DRP (48), guru les privat yang tega mencabuli 34 muridnya, ternyata memiliki riwayat pernah dicabuli ketika dirinya masih sekolah di SMP
Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di kediamannya di Kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Di rumah DRP inilah tindakan asusila itu diakukan pelaku terhadap sejumlah siswanya.
Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya.
Ia kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.
"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20 ribu," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulangkali selama mengajar sebagai guru les.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Guru Les Privat yang Cabuli 34 Muridnya Korban Pencabulan Saat SMP