Kasus Meikarta, KPK Ungkap Jumlah Anggota DPRD Bekasi dan Keluarga yang Pelesiran ke Thailand
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi 20 orang anggota DPRD Bekasi pelesiran bersama keluarganya ke Thailand
TRIBUNBATAN.id, JAKARTA - Kasus suap perizinan proyek Meikarta terhadap Bupati dan DPRD Bekasi semakin terbuka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat yang menjerat banyak orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hari ini, Selasa (22/1/2019), lembaga antikorupsi itu melakukan pemeriksaan terhadap seorang bekas anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan satu staf Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi adanya 20 orang anggota DPRD Bekasi pelesiran bersama keluarganya ke Thailand.
Pelesiran anggota DPRD Bekasi itu diduga dibiayaki oleh Meikarta yang ingin membangun pusat perkotaan di Bekasi.
"Ini terus kami klarifikasi dan kami perdalam. Beberapa di antaranya yang sudah diperiksa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya. Ada yang sudah mengembalikan uang, ada yang berencana kembalikan uang. Kami hargai sikap kooperatif tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
KPK, lanjut Febri, juga mengendus adanya staf Setwan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga ikut dalam perjalanan wisata tersebut.
• VIDEO Detik-detik Penumpang Wings Air Ngamuk dan Bawa Parang Saat Check In. Tak Terima Bayar Bagasi
• Gigi Wu, Pendaki Berbikini yang Populer di media Sosial Tewas Setelah Jatuh ke Jurang
• Malangnya Pramugari Cantik Ini Dipermalukan Penumpang Obesitas di Toilet Pesawat: Menjijikkan!
Febri mengatakan, penyidik terus mendalami dan mengklarifikasi bagaimana proses dan pembiayaan perjalanan ke Thailand direalisasikan.
Dalam perkara ini, lembaga antikorupsi KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 180 juta dari dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima pengembalian uang dari anggota DPRD yang sejauh ini diketahui hanya mendapatkan fasilitas perjalanan wisata ke Thailand sejumlah Rp 9 juta-Rp 11 juta per orangnya.
KPK, kata Febri, juga sudah mengantongi nama-nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima paket pelesiran ke Thailand bersama keluarganya.
Febri mengimbau agar pihak anggota DPRD Bekasi bersikap kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan.
Sebab, jika bohong dalam memberikan keterangan, ada risiko pidana yang diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kasus suap proyek meikarta ioni, KPK telah menetapkan 9 tersangka.
Empat tersangka berasal dari Lippo Group yang diduga sebagai pemberi suap, termasuk Direktur Operasional Billy Sindoro.
Sementara, lima tersangka berasal dari pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai penerima, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Aliran uang suap
Anggota DPRD Bekasi Sulaeman dan Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto juga disebut-sebut sebagai fasilitator mengalirnya uang Rp 1 miliar ke Sekda Pemerintah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa.
• Cristiano Ronaldo Kalah Taruhan. Gagal Cetak Gol Penalti Saat Juventus vs Chievo
• VIDEO. Dahsyatnya Ukuran King Cobra di Thailand. Ular Piton pun Bisa Ditelannya
"Dari keterangan dua saksi, Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR) dan Hendry Lincoln (eks Sekdis PUPR) bahwa pemberian uang untuk Pak Iwa Karniwa itu oleh Anggota DPRD Jabar (Waras Wasisto) yang dititipi uang Rp 1 miliar dari anggota DPRD Bekasi (Sulaeman)," ujar I Wayan, jaksa KPK usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1/2019).
Pemberian uang Rp 1 miliar dilatar belakangi mandeknya pengesahan Raperda RTRW yang di dalamnya melampirkan RDTR dengan mengakomodir kepentingan proyek Meikarta.
Hendry Lincoln menjadi penghubung Pemkab Bekasi dengan Iwa via Sulaeman dan Waras.
"Pernah tiga kali pertemuan dengan Pak Sekda Iwa Karniwa di rest area KM 72 dengan Pak Sulaeman, Pak Waras dan Neneng Rahmi. Pertemuan membahas revisi Raperda RTRW. Saat itu, Pak Iwa cerita beliau akan maju di Pilgub Jabar," ujar Hendry di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/1/2019).
Menurutnya, pada pertemuan sekitar Juli 2017 tersebut, sudah dibahas upaya mempermudah pengesahan Raperda RTRW tersebut.
"Pertemuan kedua di ruang kerja Pak Iwa di Gedung Sate. Saat itu, Pak Iwa minta penjelasan soal penyampaian RDTR yang setahu saya waktu itu telah dibahas juga dengan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar selaku Ketua BKPRD Jabar," kata Hendry.
Pada pertemuan ketiga, Januari 2019, masih di Gedung Sate, Hendry Lincoln, Neneng Rahmi, Sulaeman dari Bekasi kembali mendatangi Iwa.
Kedatangan ketiga itu menanyakan soal persetujuan revisi raperda RDTR yang tak kunjung selesai.
"Waktu itu sampai Januari persetujuannya belum turun juga, jadi kami dengan Bu Neneng menanyakan sejauh mana bantuan yang sudah diberikan oleh Pak Sekda terhadap persetujuan Raperda RTRW," ujar Hendry.
Usai rangkaian tiga pertemuan itu, mulailah dibahas soal pemberian uang Rp 1 miliar untuk Sekda Iwa Karniwa oleh Hendry Lincoln via Anggota DPRD Bekasi, Sulaeman.
"Waktu itu uang diserahkan Bu Neneng Rahmi ke saya. Kemudian saya serahkan ke Pak Sulaeman di Grand Wisata. Saya dengar dari Pak Sulaeman bahwa uang itu diserahkan ke Pak Iwa dengan cara dititipkan di Pak Waras, soal penyerahan dan apakah Pak Iwa menerima atau tidak saya tidak tahu," ujar Hendry.
Bos Meikarta, Bily Sindoro menjalani sidang eksepsi di lanjutan sidang kasus suap perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Usai sidang, Hendry mengaku tidak kenal dengan Waras.
"Saya hanya mengenal Pak Sulaeman, uang saya kasih ke dia. Kata Pak Sulaeman, uang dititipkan lagi ke Pak Waras untuk Pak Iwa. Katanya Pak Iwa maju di Pilgub Jabar," ujarnya.
Adapun uang Rp 1 miliar itu dikumpulkan oleh Neneng.
Diakuinya, uang menggunakan sisa uang yang ia pegang pemberian dari Meikarta senilai Rp 1,4 miliar.
Rp 1 miliarnya sudah ia serahkan ke pimpinan DPRD Bekasi.
"Ada sisa Rp 400 juta. Kemudian Rp 500 juta saya minta ke Meikarta berdasarkan usulan dari Pak Hendry. Setelah diberi Rp 500 juta, total Rp 900 juta. Pak Hendry bilang jangan dipenuhi semua jadi Rp 1 M, nanti pihak pemprov nya ngegampangi. Untuk Rp 100 jutanya dititip di Pak Waras," ujarnya.
Iwa sendiri saat dikonfirmasi membantah menerima uang tersebut. Dia sudah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Neneng Rahmi.
"Saya siap diklarifikasi sebagaimana yang telah saya lakukan atas masalah itu di KPK," ujar Iwa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Meikarta, KPK Ungkap Jumlah Anggota DPRD Bekasi yang Pelesiran ke Thailand
Artekel lain: Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Dititipi Uang Rp 1 M untuk Iwa Karniwa terkait Revisi Raperda RTRW
