Heboh Video M3sum Ayah dengan Putrinya Tersebar di WhatsApp, Ternyata Korban Dipaksa Suaminya
Ia tidak hanya dipaksa berhubungan intim dengan ayah kandungnya sendiri M (53), tapi juga dipaksa melayani nafsu bejat teman dan anak kandung K
"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim PR dan ayah kandungnya.
• Maret 2019 Mendatang Pemerintah Buka 100 Ribu Lowongan CPNS
• Lembu Dicuri, Adhar Nekat Lompat ke Bak Mobil yang Sedang Melaju dan Berkelahi Dengan 3 Pelaku
• Ternyata di Gudang Ini 3 Mobil Mewah yang Diseludupkan dari Singapore ke Batam Disimpan
• Zalnando Tidak Nyangka Gabung ke Persib Bandung, Dulunya Dia adalah Bobotoh
Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp.
Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
"Untuk saat ini kita baru menetapkan K sebagai tersangka. Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diperintah Suami Siri
PR (18), perempuan yang diduga berhubungan intim dengan ayahnya, M (53), ternyata melakukan perbuatan itu atas perintah K, suami sirinya.
K sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.
K saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro karena tersandung kasus narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya tidak seperti yang beredar di masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.
Syarhan mengatakan, PR melakukan hubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, atas perintah suaminya K.
Dari balik penjara, K menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya.
"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.