OPERASI TANGKAP TANGAN KPK
Bupati Mesuji Khamami Terjaring OTT KPK, Uang Fee Proyek Rp 1,28 Miliar Sempat Dititip di Toko Ban
Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga jadi tersangka
Bupati Mesuji Khamami Terjaring OTT KPK, Uang Fee Proyek Rp 1,28 Miliar Sempat Dititip di Toko Ban
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1,28 miliar di dalam kardus air mineral.
Uang tersebut merupakan fee proyek yang akan diserahkan ke Bupati Mesuji Khamami.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, uang tersebut diamankan tim KPK di sebuah toko ban.
"Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban, Lampung Tengah. Tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Di sekitar toko ban tersebut, tim KPK juga mengamankan rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.
• Hasil Carabao Cup Piala Liga Inggris Chelsea vs Tottenham - Chelsea Menang Lewat Adu Penalti
• Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah MotoGP, Terancam Disalip Negara Tetangga
• Dua Episode Terakhir, Tonton Preview Drama Korea Encounter Episode 16 Subtitle Indonesia
• Diterjang Angin Puting Beliung, Ratusan Rumah Warga Rusak Parah
Uang tersebut sebelumnya berasal dari pengusaha Sibron Azis.
Kemudian, uang itu dibawa Mai dan seorang swasta bernama Kardinal menuju tempat Taufik di Lampung Tengah.
"Uang dititipkan di toko ban menunggu TH datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," papar Basaria.
Tetapkan 5 tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Khamami sebagai tersangka.
Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
• Diduga Depresi, Seorang Kakek Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Darah Segar pun Mengalir di Leher
• Gara-gara Pengajuan Kredit Ditolak, Wanita Ini Nekat Lepas Pakaian di Depan Manjer Bank
• Hasil Piala Asia 2019 - Benamkan China, Iran Tantang Jepang di Semifinal
KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," kata Basaria.
Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.
"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Basaria.
Basaria memaparkan, Khamami diduga pernah menerima fee lainnya. Pada 28 Mei 2018, setelah tanda tangan kontrak, diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta.
Pada 6 Agustus 2018 diduga menerima uang senilai Rp 100 juta.
Kornologi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami dan 10 orang lainnya.
OTT itu berlangsung di tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.
"Pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu yang diikat dan disimpan dalam kardus air mineral.
Secara bersamaan, tim mengamankan dua orang, yaitu rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.
"Sebelumnya MD (Mai) dan K (pihak swasta, Kardinal) membawa uang SA (pengusaha, Sibron Azis) dari Bandar Lampung ke tempat TH (Taufik) di Lampung Tengah," ujar Basaria.
Uang tersebut sebelumnya dititipkan di toko ban sembari menunggu Taufik datang.
Kemudian, uang dipindahkan ke bagasi mobil. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan perantara Sibron.
"Pukul 15.50 WIB tim lainnya bergerak ke kantor milik SA (Sibron) di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan," kata dia.
Pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak ke rumah dinas Khamami dan mengamankannya.
Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, tim KPK mengamankan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra di kantornya.
Tetapkan 5 tersangka
KPK menetapkan Khamami, Taufik dan Wawan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Sementara, Sibron dan Kardinal juga menjadi tersangka karena diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," papar Basaria.
Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.
"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Basaria. (*)