DEMO ALIANSI PEKERJA BATAM
Gubernur Kepri Mengaku Malu Tiap Tahun Digugat Asosiasi Pengusaha Soal Kebijakan Ini
Di hadapan perwakilan buruh, Gubernur Kepri mengaku malu karena setiap tahun selalu digugat oleh asosiasi pengusaha terkait kebijakan ini.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tak hanya menuntut agar Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam segera diterbitkan, Aliansi buruh juga meminta agar Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur, supaya kebijakan terkait UMS ke depannya tak digugat orang.
Hal ini disampaikan saat bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kepri di lantai 5 Gedung Graha Kepri.
"Kalau yang di surat hanya satu tuntutan kami, UMSK segera diterbitkan, tambahan kami juga minta bagaimana ada Pergub supaya ke depan gubernur tak susah digugat orang," kata KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni, Jumat (25/1/2019).
Ia beberapa kali bertemu dengan Gubernur, Nurdin Basirun membahas soal UMSK.
Dari penyampaiannya, Nurdin mengaku malu kebijakan terkait UMSK setiap tahun digugat asosiasi pengusaha.
Karena itu, mereka pun usul agar dibuat Pergub.
• Ratusan Buruh dari Berbagai Serikat Pekerja Sampai di Graha Kepri dan Langsung Gelar Orasi
• 3 Anak di Bawah Umur di Batam Diduga Dicabuli Ayah Tirinya di Waktu Berbeda
• Jelang Buruh Datang ke Graha Kepri, Polisi Sudah Siaga dan Pasang Kawat Berduri
• Jembatan II Barelang Rusak, BP Batam Bakal Minta Tanggungjawab Pemilik Kapal Tanker Eastern Glory
• Ditabrak Kapal Tanker Eastern Glory, BP Batam Ungkap Bagian Jembatan II Barelang yang Rusak
"Dari tiga kali digugat, kami mendampingi terus. Ini bukti kami komit. Tak hanya menuntut, mendesak agar SK UMS diterbitkan, tapi kami juga ikut mendampingi sampai ke pengadilan bahkan di tingkat kasasi," ujarnya. (wie)