Ahmad Dhani Divonis Perkara Ujaran Kebencian Hari Ini, Harapan Pelapor dan Pengacara
Musisi Ahmad Dhani hari ini, Senin (28/1/2019) bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor:
Agus Tri Harsanto
Tribunnews.com/Herudin
Musisi Ahmad Dhani menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, Selasa (27/11/2018).
Hendarsam beralasan fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat dituduhkan kepada musisi grup band "Dewa" itu.
Hendarsam menjelaskan, Dhani mencuit status melalui media sosial, namun tindakan itu tidak termasuk tindak pidana.
Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag).
Putusan onslag yakni terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah.
"Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.(*)
(Fahdi Fahlevi/antara)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahmad Dhani Hari Ini Divonis, Pelapor Berharap Hukumannya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
