BATAM TERKINI

BPOM Kepri Sita 2.288 Kosmetik Ilegal yang Dijual Secara Online di Media Sosial, Ini Penjelasan BPOM

Diawal tahun 2019, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di Batam menyita sebanyak 2.288 picis kosmetik ilegal yang dijual melalui medsos.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Sihat Manalu
ISTIMEWA/BPOM Kepri
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau menyita sebanyak 2.288 pcs kosmetik ilegal yang dijual melalui online shop di Batam. 

"Dengan bersinergi bersama pihak kepolisian, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Batam, melakukan penindakan terhadap pelaku distribusi kosmetik ilegal secara online," tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada konsumen atau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli barang-barang tersebut.

"Lakukan cek KLIK, yaitu, dengan cek kemasan, dan jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak, lalu cek label, dari kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED, dan harus cek izin edarnya yang seharusnya terdaftar di BPOM, dan terakhir cek kadaluarsa barang tersebut," imbaunya. (dra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved