Ahmad Dhani

Beredar Foto Ahmad Dhani Diduga saat Berada di Dalam Rutan LP Cipinang

Foto tersebut dibagikan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun twitternya, @Dahnilanzar.

twitter/@dahnilanzar
Ahmad Dhani dilingkari merah diduga sedang beradadi LP Cipinang 

Lewat foto yang ia bagikan, Dahnil mendoakan agar Dhani kuat dan tegar.

Ahmad Dhani minta difoto wartawan setelah divonis 18 bulan penjara, Senin (28/1/2018).
Ahmad Dhani minta difoto wartawan setelah divonis 18 bulan penjara, Senin (28/1/2018). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Sementara, dukungan dari keluarga disampaikan oleh putra kedua Ahmad Dhani, Ahmad El Jallaludin Rumi atau akrab disapa El Rumi.

El Rumi yang saat ini tengah kuliah di London mengunggah foto masa kecilnya bersama sang ayah di akun Instagramnya, @elelrumi.

Melalui postingannya itu, El Rumi menguatkan sang ayah agar menghadapi vonis penjara dengan senyuman.

"Hadapi dengan Senyuman. Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai. Sending LOVE from London," tulisnya.

Status Caleg Ahmad Dhani Belum Bisa Dicabut

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR RI hingga saat ini masih memenuhi syarat meskipun sudah divonis pengadilan 18 tahun penjara terkait kasus ujian kebencian.

Status caleg Ahmad Dhani bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg karena status hukumnya belum inkrah.

Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding seetelah hakim memvonisnya 18 bulan penjara, Senin (28/1/2019).

"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/1/2019).

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.

Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).

Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg. Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved