Jumat, 12 Juni 2026

BATAM TERKINI

Hindari Penunggak Pajak, Papan Reklame di Batam Bakal Dipasang Barcode

Pemko Batam berencana memasang barcode pada papan reklame yang ada di seputaran Batam untuk menghindari penunggakan pajak.

Tayang:
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM/ZABUR
Pembongkaran sebuah papan reklame di Jalan Imam Bonjol 

Hindari Penunggak Pajak, Papan Reklame di Batam Bakal Dipasang Barcode

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam kembali menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun ini.

Agendanya untuk peningkatan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

"Tahun ini kerjasama kita dengan KPK untuk optimalisasi pajak reklame," kata Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah, Sabtu (26/1).

Sesuai rekomendasi dari KPK, mereka akan melakukan studi tiru ke daerah yang dinilai sudah berhasil meningkatkan optimalisasi pajak reklamenya.

Yakni ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

"Sampelnya itu di Palembang, mereka menerapkan pajak reklame dengan sistem informasi," ujarnya.

Jangan Parkir Sembarangan! Tak Cuma Batam Centre dan Nagoya, Dishub Batam Perluas Lokasi Patroli

Video Viral Bambang Haryo Nangis Sidak Bagasi Berbayar Lion Air, Barang Penumpang Tak Terangkut

Tarif Bagasi Citilik Mulai Rp 9.000 per Kilogram, Berlaku 8 Februari 2019

Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang Bawaan Penumpang Kapal Pelni, Begini Caranya Agar Bisa Lolos

Mulai 8 Februari 2019 Bagasi Citilink Harus Bayar, Ini Alasan Citilink

Azmansyah mengatakan, bentuk teknologi yang bisa dimanfaatkan nantinya, seperti penggunaan barcode.

FOLLOW JUGA :

Jadi cukup dengan memindai kode batang yang tertera pada materi reklame, pihaknya bisa memantau sampai kapan masa berlaku reklame tersebut.

"Jadi kita bisa lihat apakah masa berlaku reklamenya masih ada atau sudah habis," kata Azmansyah.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pajak reklame tahun 2019 ini ditargetkan sebesar Rp 11,78 miliar.

Naik sekitar 30 persen dari target 2018 lalu sebesar Rp 9,06 miliar.

Sementara itu, melihat data di sistem informasi penerimaan daerah, dari target Rp 11,78 miliar pajak reklame tahun ini, sudah terealisasi sebesar Rp 532,7 juta.

Sebelumnya, pada tahun lalu BP2RD juga berupaya mengoptimalisasi pendapatan asli daerah dari empat jenis pajak.

Yakni pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan parkir khusus. Cara yang dilakukan dengan menerapkan alat perekam transaksi (tapping box) ke sejumlah wajib pajak di empat jenis pajak ini.

Tahun lalu, sebanyak 400 tapping box telah terpasang, dari total 1.500-an objek pajak. Tahun ini targetnya sisa 1.100 objek pajak itu bisa dipasang tapping box. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved