BATAM TERKINI

Jangan Parkir Sembarangan! Tak Cuma Batam Centre dan Nagoya, Dishub Batam Perluas Lokasi Patroli

Dinas Perhubungan Kota Batam akan memperluas penertiban parkir liar di Batam yang semula hanya di seputaran Batam Centre dan Nagoya.

Penulis: Dewi Haryati |
tribunnews batam/dewi haryati
Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sekitaran Jalan Engku Putri Batam Centre, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 10.30 WIB. 

Jangan Parkir Sembarangan! Tak Cuma Batam Centre dan Nagoya, Dishub Batam Perluas Lokasi Patroli

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan Kota Batam akan memperluas lokasi patroli kendaraan yang parkir sembarangan tahun ini.

Tak hanya di seputaran Batam Center dan Nagoya, tetapi juga daerah lainnya di Batam.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan, saat ini pihaknya memang baru memiliki satu unit mobil derek dan tujuh mobil patroli.

Ke depannya, armada pendukung itu juga akan ditambah.

"Dari tujuh mobil patroli itu kita hanya punya satu unit mobil derek," kata Rustam, baru-baru ini di Batam Center.

Pemberlakuan sanksi derek terhadap kendaraan yang parkir sembarangan ini, diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Tak Bisa Order Sembarangan, Taksi Online di Batam Bakal Miliki Titik Jemput Penumpang

Ternyata Parkir Liar! Datang ke Welcome To Batam, Motor Bayar Parkir Rp 2.000 & Mobil Rp 5.000

Mulai 2019, Dinas Perhubungan Batam Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar

Sudah 20 Mobil Diderek Dishub Batam Akibat Parkir Liar. Kenapa Belum Didenda?

Mereka yang melanggar juga diwajibkan membayar sejumlah biaya. Perda ini berlaku efektif per Oktober 2018 lalu.

Adapun besar biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).

Rinciannya, untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1x24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian untuk 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp200 ribu/24 jam.

Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1x24 jam pertama sebesar Rp 175 ribu. Dan 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp 75ribu/24 jam.

Disinggung soal seberapa efektif pemberlakuan Perda ini, menurut Rustam, program ini cukup berhasil mengurangi kendaraan yang parkir sembarang atau tidak pada tempatnya.

Walaupun diakuinya, di lapangan masih tetap ada pengendara yang bandel.

"Ada penguranganlah. Contohnya di depan Mega Mall Batam Centre dan di kawasan Nagoya," ujarnya.

Rustam melanjutkan, dari tiga bulan Perda ini berjalan terkumpul biaya sebesar Rp 230 juta dari biaya pemindahan dan denda administrasi terhadap kendaraan yang diderek.

Lantaran parkir tidak pada tempatnya.

"Itu gabungan dari mobil dan motor. Berapa jumlah kendaraannya tak ingat, tapi biaya yang terkumpul dari tiga bulan itu Rp 230 juta," kata Rustam. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved