Ahmad Dhani Ditahan
Meskipun Divonis Penjara, Status Caleg Ahmad Dhani Belum Bisa Dicabut. Ini Alasannya
Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi
Penulis : Fitria Chusna Farisa
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR RI hingga saat ini masih memenuhi syarat meskipun sudah divonis pengadilan 18 tahun penjara terkait kasus ujian kebencian.
Status caleg Ahmad Dhani bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg karena status hukumnya belum inkrah.
Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding seetelah hakim memvonisnya 18 bulan penjara, Senin (28/1/2019).
"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/1/2019).
"Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.
• Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani Langsung Dibawa ke Mobil Tahanan
• Ahmad Dhani Ditahan di LP Cipinang, Bagaimana Nasib Konser Dewa 19 Reunion?
• 3 Kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang Membuatnya Divonis 18 Bulan Penjara. Pengacaranya Kecewa
Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).

Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg. Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.
KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, perolehan suaranya tetap sah, tetapi akan dikembalikan ke partai.
"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi. Kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.
• HEBOH! Data 14 Ribu Pasien HIV Singapore Bocor, Pria AS Ini Dapat dari Pacar Homonya Seorang Dokter
• Pria Ini Syok, Nonton Film Dewasa Sama Kawan, Ternyata Pemeran Wanita Kekasihnya Sendiri
• Mobil Hummer di Polda Kepri Diduga Milik Pejabat, Mabes Polri Masih Mengusut
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani sehingga pascasidang putusan, musisi ini langsung ditahan di LP Cipinang.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Vonis dan penahanan Ahmad Dhani menuai tanggapan dari sejumlah tokoh terutama dari elit pendukung Prabowo-Sandi, Senin (28/1/2019).

Berikut sejumlah tanggapan terkait vonis dan penahanan Ahmad Dhani:
1. Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap penahanan Ahmad Dhani merupakan lonceng kematian demokrasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Fadli melalui cuitannya di twitter.
"Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon.
2. Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga mengomentari vonis dan penahanan Ahmad Dhani.
Menurut Fahri, penahanan terhadap Ahmad Dhani akan membuat elektabilitas Jokowi turun.
"Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum.
Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang. Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah Blunder. Masih ada 80 hari lagi," tulisnya.
3. BPN Prabowo-Sandiaga
Juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan BPN sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot Dhani dari posisinya sebagai juru kampanye BPN.
Hal itu disampaikan Dahnil di akun twitternya.
"BPN Prabowo Sandi sama sekali tdk mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sbg Jurkam BPN, justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yg dipertontonkan secara telanjang. #DemokrasiTerancam," tulisnya.
4. Ferdinand Hutahaean
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menganggap vonis terhadap Ahmad Dhani menunjukkan sikap tidak adil pengasa.
"Vonis ini akan semakin mmenguatkan penilaian masyarakat tentang KEADILAN YANG HILANG dan KETIDAK ADILAN PENGUASA. Vonis ini akan menguras elektabilitas @jokowi semakin dalam. Perintah menahan dlm vonis itu berlebihan dan bentuk ketidak adilan," tulis Ferdinand di akun twitternya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg Meski Sudah Divonis" dan Tribunnews.com dengan judul: "Respons dan Tanggapan Pihak Prabowo-Sandi soal Vonis 1,5 Tahun Terhadap Ahmad Dhani"