VIDEO - Dijanjikan Upah Rp 5 Juta Oleh Warga Malaysia, Pria Ini Justru Meringkuk di Balik Tahanan
Dijanjikan upah Rp 5 juta oleh warga Malaysia, MI kini justru meringkuk di balik tahanan setelah dibekuk polisi.
Penulis: Eko Setiawan |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan satu orang kurir narkoba berinisial MI, Kamis (24/1/2019).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dalam ekspose perkara di Polresta Barelang, Senin (28/1/2019) sore mengatakan, pelaku ini biasanya mengedarkan narkoba di kawasan kos-kosan Oasis, Kecamatan Batu Ampar.
"Awalnya kita mendapatkan Informasi kalau dikawasan tersebut ada peredaran Narkoba. Kemudian kia lakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MI. Dia tinggal di kos-kosan kawasan Baloi," sebut Hengki menerangkan.
Dari pengakuan tersangka, dirinya mengambil sabu dari salah seorang warga Malaysia. Ia mengambil sabu tersebut di Pelabuhan Sagulung kota Batam.
"Jadi dia ditelepone, dan mengambil barangnya di Sagulung. Kemudian dia menyerahkan kepada seseorang," sebut Hengki lagi.
• VIDEO - Jakmania Batam Sambut Kedatangan Pemain Persija di Bandara Hang Nadim Batam
• Lahir di Tanjungpinang, Kembar Siam Dempet Kepala Yuliana dan Yuliani Kini Jadi Dokter dan Doktor
• Persija Sampai di Batam, Jakmania Batam Berebut Minta Foto Bareng Bambang Pamungkas
• Ada Pelayat Terpeleset, Keluarga Histeris Saksikan Peti Mati Jatuh Hingga Jenazah Terlempar Keluar
Jika berhasil, MI dijanjikan akan mendapatkan uang sebanyak Rp 5 juta. Namun sayang, sebelum sukses, pelaku malah dicidik pihak kepolisian.
Kepada penyidik, MI mengaku diperintah oleh Malaik warga Negara Malaysia. Saat ini Polisi juga masih memburu Malik dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, polisi juga akan mengejar orang yang akan menerima barang tersebut.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sabu seberat 620 gram yang dibungkus plastik bening dan dibagi menjadi enam bungkus.
Akibat Perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman mati atau pidana penjara seumur hidup. (koe)