VIRAL DI MEDIA SOSIAL

Heboh Sate Daging Babi di Padang - Saat Digerebek, Petugas Temukan Tusukan Daging Sate dalam Got

Saat digeledah petugas, pedagang sate daging babi menyembunyikan sate berupa tusukan daging dengan membuangnya ke saluran drainase, atau got

Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
screenshot instagram/klikpositif
Gerobak pedagang sate yang diduga menjual sate daging babi diamankan Satpol PP Kota Padang 

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Warga Kota Padang dihebohkan dengan adanya sate daging babi yang dijual seorang pedagang di Simpang Haru, Padang.

Sempat menjadi isu, hingga kemudian petugas Dinas Perdagangan Kota Padang bersama Tim Gabung melakukan penyelidikan.

Tidak mudah, butuh waktu sebulan untuk membuktikan, dan ternyata isu terbukti benar.

Saat digeledah petugas, pedagang sate daging babi menyembunyikan sate berupa tusukan daging dengan membuangnya ke saluran drainase, atau got.

Petugas menemukan tusukan daging sate di dalam got di sekitar warung sate tersebut. 

Setelah diperiksa petugas, daging yang digunakan pedagang tersebut positif mengandung babi.

Penasaran dengan Orang yang Kepoin Profil WhatsAppmu? Begini Cara Mudah Mengetahui Siapa Orangnya

Disaksikan Wali Kota Syahrul, Kiki, Wakil Kepri Asal Tanjungpinang di Liga Dangdut 2019 Lolos

Tidak Hanya Karyawan Saja, Kini Siswa SMKN 1 dan SMKN 4 Batam Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Hasil Coppa Italia AC Milan vs Napoli - Piatek Cetak Dua Gol, AC Milan Menang dan Lolos ke Semifinal

“Kita amankan, setelah tim gabungan menyelidiki terkait daging yang dijual pedagang. Satu bulan lamanya petugas memastikan daging tersebut,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal seperti dikutip dari Harian Singgalang sebuah harian terkemuka di Padang.

Endrizal mengatakan, sebelumnya petugas mendapat laporan adanya dugaan sate yang dijual dari daging babi.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Kita sudah ambil sampelnya, diuji dan hasilnya positif daging babi. Untuk itu, saat ini kita amankan dagangannya berikut pemilik dan pedagang,” ujar Endrizal.

Setelah mendapatkan bukti tersebut, petugas kemudian mengamankan pedagang sate tersebut pada Selasa (29/1/2019).

Dikatakan, ‎setelah pengintaian dilakukan, sesuai dengan standar operasional (SOP), pihaknya harus mendapatkan tanda tangan dari pemilik ataupun pedagang sate.

“Untuk barang bukti yang diamankan kita titip di Mako Satpol PP Padang. Sementara pemilik maupun pedagang akan dimintai keterangan di kantor,” katanya.

Endrizal mengatakan, pedagang sate bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved