BATAM TERKINI

Sopir Taksi Online Kini Tak Perlu Khawatir Lagi, Bisa Jemput Penumpang di Titik yang Ditentukan

Para sopir taksi online setidaknya sudah bisa merasa aman dan nyaman dalam mencari nafkah saat ini. Begitu juga dengan pengguna jasa taksi online.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Suasana rapat koordinasi antara taksi online dan taksi konvensional yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan, Jumat (25/1/2019) 

Kini para sopir taksi online sudah bisa mengangkut penumpang tanpa dihantui rasa ketakutan, setelah ada kesepakatan antara sopir taksi online dan konvensional.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Para sopir taksi online setidaknya sudah bisa merasa aman dan nyaman dalam mencari nafkah saat ini. Begitu juga halnya dengan pengguna jasa taksi online.

Mereka tak perlu khawatir berlebihan terhadap keselamatan dirinya ketika mengangkut penumpang atau menumpangi taksi online.
Karena saat ini sudah ada kesepakatan 41 titik lokasi penjemputan penumpang untuk transportasi berbasis aplikasi antara perwakilan sopir taksi konvensional dan sopir taksi online.

"Ya, sudah disepakati titik-titiknya. Kita harapkan tak ada kekhawatiran lagilah. Kita sama-sama cari nafkah yang baik. Sopir aman, pengguna jasa aman, sama-sama nyaman," kata Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Kota Batam, Andi Bugis kepada Tribun, Rabu (30/1/2019).

Video Viral Petugas SPBU Ditampar Gegara Premium Habis, Ungkapan Korban Tamparan Sangat Menyentuh

41 Titik Jemput Sudah Ditetapkan, Sopir Taksi Online : Sekarang Kami Tak Khawatir Dikejar Lagi

Ahok BTP Bebas, Ahmad Dhani Masuk Penjara, Buni Yani Menyusul 1 Februari

Ia mengakui, kesepakatan yang dicapai saat pertemuan Jumat (25/1) lalu dan difasilitasi di kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, memang belum final. Masih ada beberapa titik-titik lokasi penjemputan lagi yang belum disepakati.

Pun begitu, masih ada beberapa hal yang dinilai kurang nyaman bagi pengguna jasa ketika mereka harus dijemput di titik yang ditentukan dan mengharuskan mereka berjalan kaki beberapa meter terlebih dahulu.

Namun paling tidak, Andi menilai kesepakatan kemarin sudah ada kemajuan dibandingkan pertemuan mereka sebelum-sebelumnya.

"Pertemuan kemarin sudah luar biasa kemajuannya. Kalau dulukan tak bisa sama sekali. Sekarang, lebih baik karena ada titik-titiknya," ujarnya.

Sementara yang lalu, ketika ada pengguna jasa yang memesan di pusat perbelanjaan Mega Mall misalnya, mereka dihadapkan pada risiko. Seperti ribut dengan sopir taksi pangkalan, penumpang mesti diturunkan, sampai ke risiko kendaraan ditilang.

"Seperti jemput tamu di MM. Sudah agak jauhpun masih dikejar. Sekarang tak lagi," kata Andi.

Termasuk juga jika ada pengguna jasa yang memesan taksi online di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kantor Pos. Mereka tak diperbolehkan mengangkut penumpang di lokasi tersebut.

"Sampai ke Harmonie One (dari pelabuhan), dulu tak boleh. Harus lewat dari Harmonie One, baru boleh. Sekarangkan sudah ada titik-titiknya," ujarnya.

Dikatakan, sebelum tercapainya kesepakatan itu, memang banyak pengguna jasa yang merasa takut, dan tak nyaman menggunakan taksi online. Mereka merasa waswas.

"Banyak itu orang dari luar Batam, seperti Jakarta. Ketika datang ke Batam, belanja ke Nagoya Hill misalnya. Selaku pengguna jasa mereka bingung. Seharusnya kan seperti raja. Masa order transportasi murah harus jalan ke depan. Hal-hal seperti ini baiknya dihapus untuk Batam lebih baik," kata Andi.

Kondisi sekarang pasca adanya kesepakatan antara perwakilan sopir taksi, jauh lebih baik. Walaupun masih ada kekurangannya.

"Saran kami, harusnya pengelola di 41 titik lokasi itu dipanggil, dimintai tanggapannya. Apa dia berkenan, customernya jalan kaki, merasa dirugikan tidak," ujarnya.

Hal-hal seperti ini masih perlu dibahas lagi. Rencananya akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.

"Tapi selama beberapa hari ini, sudah tak ada masalah lagi kalau kami mau jemput penumpang di titik yang disepakati," ujarnya.

INGAT! Pesan Taksi Online di Batam Harus Sesuai Titik Jemput, Ini Dia Daftar 41 Lokasi Titik Jemput

Nyaris Jadi Santapan Buaya, Seorang Ayah Nekat Bertarung dan Gigit Kaki Buaya Demi Selamatkan Anak

41 titik lokasi penjemputan penumpang transportasi berbasis aplikasi telah disepakati, antara perwakilan sopir taksi konvensional dan sopir taksi online. Bagaimana dengan lokasi penjemputan di perumahan?

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Batam, Andi Bugis mengatakan, untuk titik jemput di perumahan tak ada masalah. Selama inipun begitu. Tak ada permasalahan berarti. Karena itu, masyarakat tak perlu khawatir.

"Kalau jemput di perumahan tak ada masalah. Yang diatur itu, lebih ke tempat-tempat vital," kata Andi, Rabu (30/1/2019).

Makanya dalam pertemuan Jumat (25/1) lalu, disepakatilah titik-titik lokasi penjemputan penumpang untuk taksi online.

"Kesepakatan kemarin sudah mulai diterapkan. Selama beberapa hari ini, tak ada masalah," ujarnya.

Yang jadi persoalan saat ini, kata Andi, terkait penjemputan di Bandara Hang Nadim. Pihaknya mengeluhkan tindakan tak menyenangkan di sana, sampai dilakukan tilang, penahanan kendaraan, dan lain sebagainya.

Padahal, mereka mengklaim tidak sedang menerima pesanan taksi online dari penumpang.
"Jemput keluarga, tapi kalau ketahuan mobilnya pernah terdaftar sebagai taksi online, tak boleh. Harus melapor ke Polsek Bandara dulu. Inikan lucu," katanya menilai.

Setelah melapor ke Polsek Bandara, barulah mereka diizinkan menjemput anggota keluarganya di Bandara. Keluhan ini juga mereka sampaikan saat pertemuan yang difasilitasi Dinas Perhubungan Jumat (25/1) lalu.

"Solusi dari pihak polsek, kalau mau jemput saudara tetap harus melapor dulu," ujar Andi.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pihak terkait, jika ada peraturan baru soal menaikkan dan menurunkan penumpang di bandara, agar diumumkan kepada publik.

"Biar sama-sama terbuka. Kita ingin menjaga Batam tetap kondusif," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan, penentuan 41 titik lokasi penjemputan penumpang transportasi berbasis aplikasi adalah berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Yakni dari perwakilan sopir taksi konvensional dan sopir taksi online.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas, kalau kesepakatan titik lokasi penjemputan penumpang itu, bukan kebijakan dari Pemerintah Kota Batam.

"Itu hasil kesepakatan mereka bersama. Kita dapat data juga dari mereka. Titik turunnya di sini, naiknya boleh di sini. Mereka sepakat. Kami hanya memfasilitasi tempat saja," kata Rustam.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus diterbitkan, pihaknya pernah merekomendasikan 13 badan usaha terkait angkutan sewa khusus ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Itu masih mengacu pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

"Di kita (Dishub Batam) hanya numpang uji fisik kendaraan saja. Kita hanya merekomendasikan, kalau untuk kendaraan yang dimiliki badan usaha ini, lulus uji fisik. Kemarin itu ada 13 badan usaha yang kita rekomendasikan," ujarnya.

Sementara untuk penetapan perizinan dan lain sebagainya, selanjutnya menjadi ranah Dishub Provinsi Kepri. Sebelum Permenhub 118 diterbitkan, informasinya perizinan 13 badan usaha ini sudah sampai ke izin prinsip di Dishub Provinsi.

Namun jelang pemenuhan syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Permenhub 108 dipenuhi, ternyata terjadi perubahan peraturan.

Ada beberapa poin perubahan dalam aturan itu. Artinya, ke 13 badan usaha ini juga mesti menyesuaikan persyaratan sebagaimana aturan yang baru. Itu untuk terbitnya legalitas taksi online yang juga angkutan sewa khusus di Batam.

"Permasalahannya apa, sudah sampai dimana pengurusan izinnya, itu tanya ke Dishub Provinsi. Mereka yang lebih tahu. Wewenangnya bukan di kita," kata Rustam. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved