Vanessa Angel Langgar UU ITE Kaitan Prostitusi Online, Kirim Foto Hot dan Video Syur ke Mucikari

Artis Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019) dalam kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan prostitusi online

Instagram/Vanessa Angel Official
Vanessa Angel kini ditahan penyidik Polda Jatim dalam kasus prostitusi online 

"Terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel) memenuhi panggilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi online," ungkapnya.

Barung menjelaskan mengenai wacana ditahan atau tidak terhadap Vanessa Angel pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penyidik yang mempunyai wewenang melakukan penahanan.

"Ya itu wewenang penyidik karena yang bersangkutan disangkakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.

Vanessa Angel (SCREENSHOT RUMPI NO SECRET TRANS TV)
Tersangka Prostitusi Online

Seperti yang diberitakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online, Rabu (16/1/2019).

 Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari.

Vanessa Angel diduga kuat terlibat kasus prostitusi daring yang melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.

Kirim foto hot

Status tersangka disematkan kepada Vanessa Angel setelah seorang mucikari alias germo bernama Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian.

Polisi sebelumnya menyebutkan bahwa Vanessa Angel menggunakan jasa enam mucikari alias germo untuk mendapatkan job kencan.

 
Fitria adalah mucikari ketiga setelah Tantri dan Siska yang ditangkap di hari yang sama penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019 siang.

Tersangka mucikari Fitria tersebut ditangkap di antara kawasan Depok Jawa Barat dan Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019) sore.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, pihaknya menangkap mucikari prostitusi artis termasuk satu artis Vanessa Angel yang telah dinyatakan sebagai tersangka.

Vanessa Angel dan para mucikari prostitusi artis ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat bisnis esek-esek prostitusi online beromzet transaksi senilai Rp 2,8 miliar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved