PEMILU 2019

Akhirnya KPU RI Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor yang Maju di Pemilu 2019

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DP

TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
KPU RI resmi mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana korupsi yang ikut kontestasi Pemilu 2019 

7. Partai Perindo = 1 orang caleg DPRD Provinsi, 1 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 2 orang.

8. PAN = 1 orang caleg DPRD Provinsi, 3 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 4 orang.

9. Partai Hanura = 3 orang caleg DPRD Provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 5 orang.

10. Partai Demokrat = 0 caleg DPRD provinsi , 4 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 4 orang.

11. PBB = 1 orang caleg DPRD Provinsi , 0 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 1 orang.

12. PKP Indonesia = 0 caleg DPRD Provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 2 orang.

Sementara 9 caleg tingkat DPD RI yang berstatus narapidana korupsi tersebar di 7 daerah pemilihan, meliputi:

1. Aceh, 1 orang
2. Sumatera Utara, 1 orang
3. Bangka Belitung, 1 orang
4. Sumateran Selatan, 1 orang
5. Kalimantan Tengah, 1 orang
6. Sulawesi Tenggara, 3 orang
7. Sulawesi Utara, 1 orang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU RI Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor yang Maju di Pemilu 2019

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved