Pembunuhan Putri Apriyani

4 Fakta Pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu, Rekening Korban Dikuras hingga Jejak Bripda Alvian

Fakta kematian Putri Apriyani di kamar kos yang berada di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).

Editor: Khistian Tauqid
Kolase Foto Tribun Cirebon/ Handhika Rahman/Facebook Melisa Noviani
KEMATIAN PUTRI - Sebuah tragedi mengerikan mengguncang warga Jalan Karangbaru 2, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025) siang. Seorang wanita muda, Putri Apriyani (21), ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan (tubuh gosong) di dalam kamar kosnya di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Kolase Foto Tribun Cirebon/ Handhika Rahman/Facebook Melisa Noviani) 

TRIBUNBATAM.id - Misteri kematian Putri Apriyani di kamar kos yang berada di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025) hingga kini masih dalam penyelidikan.

Putri Apriyani ditemukan tewas dalam kondisi wajah dan kepala terbakar di kamar kosnya.

Sejumlah kejanggalan ditemukan pihak kepolisian ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Mulai dari kondisi jenazah korban hingga kekasih Putri Apriyani yang ternyata anggota polisi bernama Bripda Alvia Maulana Sinaga.

Penyidik menemukan seragam polisi dan kendaraan Bripda Alvian di kos korban.

Sedangkan, Bripda Alvian hingga kini melarikan diri dan masih diburu oleh pihak kepolisian.

Kabar terbaru Bripda Alvian sudah berstatus tersangka dan dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berdasarkan rangkuman dari Tribunnews.com, berikut fakta-fakta kematian Putri Apriyani.

1. Jejak Bripda Alvian Maulana Setelah Bunuh Putri Apriyani

Bripda Alvian Maulana diketahui sebelumnya bertugas di Polres Indramayu.

Penyidik menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam kasus kematian Putri Apriyani.

Polisi saat ini sedang menelusuri keberadaan Bripda Alvian Maulana yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Bripda Alvian Maulana sudah dipecat dari kepolisian.

“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes  Hendra Rochmawan dikutip dari Tribuncirebon.com, Jumat (15/8/2025).

Toni RM, pengacara keluarga korban, mengungkap berbagai petunjuk yang mengarah bila Putri Apriyani dibunuh Bripda Alvian Maulana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Indramayu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved