Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Langsung Menghilang, Jaksa Jadikan Status Buron

Mandala Shoji terbukti terlibat pelanggaran kampanye pemilu dengan membagi-bagikan voucher berhadiah umrah kepada warga.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018) 

Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Langsung Menghilang, Jaksa Jadikan Status Buron

TRIBUNBATAM.id - Presenter sekaligus aktor dan Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta  Pusat.

Mandala Shoji terbukti terlibat pelanggaran kampanye pemilu dengan membagi-bagikan voucher berhadiah umrah kepada warga.

Kini Mandala Shoji menjadi buron akibat tak kooperatif untuk menjalani eksekusi.

Jaksa dari Kejasaan Negeri Jakarta Pusat hingga Rabu (30/1/12019) malam masih terus melakukan pencarian Mandala Shoji untuk dieksekusi.

Jelang Pemilu 2019, Lanal Tarempa Gelar Simulasi Atasi Aksi Massa ke Kantor Bupati Anambas

Sering Panggil Anak Pintar atau Anak Cantik Ternyata Bisa Berdampak Buruk

Ternyata ini Penyebab Ria Ricis Minta Maaf ke Henny Rahman

Pengakuan Mengejutkan Sule Tentang Hubungannya dengan Naomi, Begini Reaksi Ria Ricis

Tetapi hasilnya hingga saat ini masih nihil.

"Sampai sekarang info Jaksa Gakkumdu Jakpus sebagai eksekutor putusan inkrach, Mandala masih dalam proses pencarian karena sampai sekarang tidak kooperatif untuk menjalani vonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan, sesuai putusan PN dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakpus M Halman Muhdar saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019) dikutip dari TribunJakarta.com.

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menyebutkan, pihaknya masih mencari-cari keberadaan Mandala Shoji untuk dieksekusi ke tahanan.

"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Jaksa juga tidak bisa mengontak Mandala Shoji melalui handphone miliknya.

Sementara Mandala Shoji disebut tak pulang ke kediamannya di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Vonis yang sama juga diterima caleg PAN Lucky Andriani yang juga melakukan pelanggaran yang sama.

Namun, saat ini Lucky Andriani telah dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Lucky sudah di Lapas Pondok Bambu, Jaktim, untuk jalani vonisnya 3 bulan penjara, setelah yang bersangkutan di dampingi PH nya menghadap kantor Kejaksaan Jakarta Pusat," jelas Ketua Bawaslu Jakpus M Halman, Rabu (30/1/2019).

Rencananya Mandala Shoji akan dieksekusi ke dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved