Polisi Sita 2 Senpi dan 1.425 Amunisi saat Geledah Rumah Dodi Shah, Pengusaha di Medan

Penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Sumut di kantor Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) menemukan senjata api lengkap dengan amunisinya

TRIBUN MEDAN/HO HUMAS POLDA SUMUT
Dokumen, senjata api dan amunisi yang ditemukan di kamar pribadi Dody saat digeledah DitKrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Sumut di rumah bos  PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) menemukan senjata api lengkap dengan amunisinya, Rabu (30/1/2019).

Polisi juga menggeledah kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang dipimpin oleh Musa Idishah atau yang akrab disapa Dodi Shah beralamat di salah satu ruko berlantai 3 di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

 Awalnya DitKrimsus Polda Sumut membagi dua tim yang dipimpin langsung oleh Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto.

Dua tim itu berangkat pada Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 09.00 WIB untuk melakukan penggeledahan di rumah Dody Shah yang berada di Jalan Cemara dan PT Alam di Jalan Sei Deli.

Tim pertama ke Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli Nomor 14-16 Kota Medan dan tim kedua ke rumah Musa Idishah alias Dodi yang berada di Perumahan Cemara Asri Jalan Seroja No 32 RT 001 / RW 001, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menceritakan sekitar pukul 10.19 WIB tim dua tiba di rumah Dody Shah dan kemudian memperlihatkan surat perintah tugas dan penggeledahan kepada keluarga dari Musa Idishah yang diketahui bernama Musa Akbar Shah.

"Setelah mendapatkan izin, tim kedua langsung melakukan penggeledahan di rumah Dody,"ujarnya.

Mobil Mewah Buatan China Habis Dibully. Saat Mencoba, Calon Pembeli 1 Jam Terjebak di Dalam Mobil

Saat penggeledahan, kata Tatan, tim menemukan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana berupa 5 lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) tahun 2018 termasuk biaya kandir, empat lembar rekapitulasi Pendapatan dan Biaya PT ALAM Tahun 2018, Selembar rekapitulasi pendapatan dan biaya kebun Langkat Batang Serangan tahun 2018.

Kemudian dua lembar Internal Correspondence No. 092/SM-ALAM/PROD/XI/2018, tanggal 19 Nopember 2018 kepada Direktur PT. Anugerah Langkat Makmur, serta lima lembar PT. Anugerah Langkat Makur Biaya Umum Kantor Direksi Priode Tahun 2018.

"Selain dokumen tersebut, tim menemukan senjata api beserta amunisinya," ujar mantan Wakapolrestabes Medan ini, Rabu (30/1/2019).

Berikut rincian senjata dan amunisinya yang dipaparkan Tatan:

1. Satu pucuk pistol Glock 19, No Pabrik 201680.

2. Satu pucuk senapan GSG-5, No Pabrik 026787,

3. Caliber7.62 X 51 sebanyak 679 butir.

4. Caliber 9 X 19 sebanyak 372 butir,

5. Caliber 5.56 X 45 sebanyak 150 butir,

6. Caliber 32 sebanyak 24 butir,

7. Caliber 38 Super sebanyak 122 butir.

8. Caliber 7.62 X 51 sebanyak 20 butir,

9. Caliber 308 sebanyak 15 butir,

10. Caliber 5.56 sebanyak 20 butir.

"Barang bukti dokumen tersebut dibawa ke kantor DitKrimsus Polda dan temuan senjata api beserta amunisi diserahkan kepada pihak Dit Intelkam Polda Sumut," ujarnya.

Masih dikatakan Tatan, Dody kini berstatus tersangka. "Tapi tidak ditahan dan wajib lapor ke Polda Sumut," katanya.

Bersenjata lengkap

Pantauan Tribun-medan.com, khususnya di kantor PT ALAM, tampak sejumlah personel kepolisan, bahkan dengan dilengkapi oleh senjata laras panjang. Atas penggeledahan itu, aktivitas perkantoran menjadi terhenti.

 Dalam waktu bersamaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut juga melakukan penggeledahan di kediaman Dodi, di Komplek Cemara Asri.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya memang tengah melakuan penggeledahan.

Namun ia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan terkait apa penggeledahan tersebut.

"Iya benar, personel Ditreskrimsus yang melakukan penggeledahan," kata Rony.

Sejumlah kepolisian bersenjata laras panjang berjaga di kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) milik Dodi Shah di Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan bahwa ada dilakukan penggeledahan oleh Polda Sumut, di salah satu ruko di Jalan Sei Deli Medan dan rumah milik Dody di Cemara Asri.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat. Penggeledahan kita lakukan di rumah Dody Shah dan juga PT Alam di Jalan Sei Deli," kata Tatan.

Lebih lanjut, Tatan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya Polda Sumut mengamankan Dodi Shah pada Selasa (29/1/2019).

Dodi diamankan, setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah dilayangkan Polda Sumut.

"Setelah diamankan, kita lakukan penggeledahan terhadap kedua lokasi itu. Saat ini Dodi telah kita amankan di Polda Sumut. Status yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai saksi dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tatan

Terpisah, salah seorang warga di dekat lokasi penggeledahan juga enggan untuk berkomentar banyak terkait kasus penggeledahan itu.

"Oh, nggak tahu kami masalah penggeledahan itu. Dia kan bukan orang biasa. Dia soalnya orang Ormas," 
kata salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Apalagi dia punya kedekatan dengan orang penting di Sumut. Pokoknya kami nggak berani dan nggak pernah mau tahu aktifitas apa yang terjadi di kantor itu," tutup wanita tersebut.

Dodi Shah (Kolase Tribun Medan)

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menaikkan status Musa Idishah alias Dodi pimpinan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus tanah di Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya bahwa Dodi berstatus saksi, namun belakangan Tatan mengubah statementnya bahwa Dodi telah menjadi tersangka, setelah dilakukannya gelar perkara.

"Jadi yang bersangkutan Musa Idhas alias Dodi naik statusnya melalui Laporan Polisi (LP) pada bulan 12 tahun 2018 lalu, yang berkaitan dengan masalah pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Langkat di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang, yang luasnya lebih kurang 366 hektar," kata Tatan, Rabu (30/1/2019)

"Penetapan tersangka mulai hari ini sejak dilakukan pemeriksaan. Jadi kemarin kan sudah diamankan. Setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah ditayangkan Polda Sumut," sambungnya.

Tatan menjelaskan yang bersangkutan Dodi diamankan dan dilakukan pemeriksaan sampai dengan tadi siang dan dilanjutkan pengeledahan baik di TKP rumah di Komplek Cemara Asri maupun di Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli Medan.

"Kemudian kita lakukan gelar perkara hingga statusnya yang bersangkutan naik menjadi tersangka. Tapi, status tersangka yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor," ungkap Tatan.

Sejumlah kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) milik Dodi Shah di Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)

Ditanya, apakah ada kemungkinan tersangka lain, Tatan mengaku sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.

"Sementara masih satu, nanti kalau berkembang lagi akan segera disampaikan," jelas Tatan.

Dodi diamankan, setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah dilayangkan Polda Sumut. Setelah diamankan, Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap kedua lokasi itu.

Melansir kompas.com, Komisaris PT ALAM Anif Shah yang merupakan ayah dari Dodi Shah bersama mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu melakukan penanaman perdana replanting bibit kelapa sawit di areal Koperasi Unit Desa Rahmat Tani (KUD RATA) seluas 1.245 hektar di Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada 2013 lalu.

Anif Shah dan keluarganya cukup terkenal. Bisnis mereka meliputi perkebunan dan pabrik kelapa sawit, properti, kompos, SPBU, sarang burung walet, dan mengelola limbah CPO.

Anif mulai dikenal sejak sukses membangun perumahan mewah di Medan yaitu Kompleks Cemara Asri dan Cemara Abadi yang luasnya mencapai 300-an hektare.

Sementara bisnis perkebunan sawit dimulainya pada 1982 saat komoditi ini belum menjadi primadona dan harga tanah masih sangat murah.

Perkebunan perdana dibuka di Kabupaten Langkat, lalu berkembang mulai ke Kabupaten Deliserdang, Mandailing Natal, dan Riau.

Kini diperkirakan luasnya mencapai 30.000 hektar lebih.

Di Kabupaten Langkat, perkebunan yang dikelola PT ALAM diduga masuk ke dalam zona rehabiltasi kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

(cr9/akb/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rumah Pengusaha Ini Digeledah, Ditemukan 2 Pucuk Senjata dan 1425 Amunisi, Tersangka Tak Ditahan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved