BATAM TERKINI
Soal Titik Jemput Taksi Online, Kadishub Batam: Ini Kesepakatan Mereka, Bukan Kebijakan Pemerintah
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi menyebut penentuan 41 titik lokasi penjemputan penumpang taksi online bukan kebijakan pemerintah.
Penulis: Dewi Haryati |
Sementara untuk penetapan perizinan dan lain sebagainya, selanjutnya menjadi ranah Dishub Provinsi Kepri.
Sebelum Permenhub 118 diterbitkan, informasinya perizinan 13 badan usaha ini sudah sampai ke izin prinsip di Dishub Provinsi. Namun jelang pemenuhan syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Permenhub 108 dipenuhi, ternyata terjadi perubahan peraturan.
Ada beberapa poin perubahan dalam aturan itu.
Artinya, ke 13 badan usaha ini juga mesti menyesuaikan persyaratan sebagaimana aturan yang baru.
Itu untuk terbitnya legalitas taksi online yang juga angkutan sewa khusus di Batam.
"Permasalahannya apa, sudah sampai dimana pengurusan izinnya, itu tanya ke Dishub Provinsi. Mereka yang lebih tahu. Wewenangnya bukan di kita," kata Rustam. (wie)