BATAM TERKINI

Soal Titik Jemput Taksi Online, Kadishub Batam: Ini Kesepakatan Mereka, Bukan Kebijakan Pemerintah

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi menyebut penentuan 41 titik lokasi penjemputan penumpang taksi online bukan kebijakan pemerintah.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id/Ganjar Witriana
Titik Penjemputan Taksi Online di Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan, penentuan 41 titik lokasi penjemputan penumpang transportasi berbasis aplikasi baru-baru ini, adalah berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Yakni dari perwakilan sopir taksi konvensional dan sopir taksi online.

Pernyataan ini sekaligus mempertegas, kalau kesepakatan titik lokasi penjemputan penumpang itu, bukan kebijakan dari Pemerintah Kota Batam.

"Itu hasil kesepakatan mereka bersama. Kita dapat data juga dari mereka. Titik yang disepakati ini, ini, ini. Titik turunnya di sini, naiknya boleh di sini. Mereka sepakat. Kami hanya memfasilitasi tempat saja," kata Rustam, Rabu (30/1).

Kesepakatan bersama itu, lanjutnya, dituangkan dalam bentuk perjanjian. Bahkan di dalam perjanjian tersebut, juga dibunyikan terkait sanksi bagi yang melanggarnya.

"Kalau ada pelanggaran, akan ada tindakan secara hukum. Kepolisian juga akan turun. Itu ditegaskan juga, bahwa siapa yang melanggar perjanjian, ada tindakan secara aturan yang berlaku. Kepolisian juga akan menindak berdasarkan aturan, kalau terjadi pidana dan lain sebagainya," ujarnya.

Titik Penjemputan Taksi Online Dinilai Sulitkan Wisatawan, Uba: Walikota dan Gubernur Cuma Cari Aman

Titik Penjemputan Taksi Online di Batam Ditentukan, Anggota DPRD Batam Ini Yakin Warga Bisa Legowo

Titik Jemput Taksi Online Ditetapkan, Kepala Disbudpar Batam : Paling Penting Wisatawan Nyaman

INGAT! Pesan Taksi Online di Batam Harus Sesuai Titik Jemput, Ini Dia Daftar 41 Lokasi Titik Jemput

Rustam melanjutkan, upaya memfasilitasi adanya kesepakatan antara perwakilan sopir taksi konvensional dan sopir taksi online ini, dilakukan pihaknya.

Tidak lain sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Batam tetap aman dan kondusif.

Diharapkan, tidak ada lagi ribut-ribut yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan saat datang ke Batam.

"Sebenarnya urusan taksi online ini ada di provinsi wewenangnya. Kita di kota tak punya gawe. Itu urusannya di provinsi, tapi nampaknya provinsi tak urusi ini. Kita mau bicara juga susah," kata Rustam.

"Wewenangnya memang di Provinsi Kepri. Tapi kenapa Batam, Batam terus seakan kita yang punya wewenang? Karena persoalannya ada di Batam, dan transportasinya banyak di Batam. Kalau di daerah Kepri lainnya tak ada masalah seperti ini," sambungnya.

Meski tak punya wewenang terkait transportasi berbasis aplikasi itu, Rustam mengatakan, pihaknya juga mesti berbuat sesuatu. Tujuannya supaya situasi Batam tetap aman, nyaman dan kondusif.

"Kita perlu jaga Batam tetap aman dan kondusif. Karena (pendapatan asli daerah) kita ini juga tergantung dari pariwisata. Kalau orang luar tak nyaman datang ke Batam, PAD kita menurun," kata Rustam.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus diterbitkan, pihaknya pernah merekomendasikan 13 badan usaha terkait angkutan sewa khusus ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Itu masih mengacu pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

"Di kita (Dishub Batam) hanya numpang uji fisik kendaraan saja. Kita hanya merekomendasikan, kalau untuk kendaraan yang dimiliki badan usaha ini, lulus uji fisik. Kemarin itu ada 13 badan usaha yang kita rekomendasikan," ujarnya.

Sementara untuk penetapan perizinan dan lain sebagainya, selanjutnya menjadi ranah Dishub Provinsi Kepri.

Sebelum Permenhub 118 diterbitkan, informasinya perizinan 13 badan usaha ini sudah sampai ke izin prinsip di Dishub Provinsi. Namun jelang pemenuhan syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Permenhub 108 dipenuhi, ternyata terjadi perubahan peraturan.

Ada beberapa poin perubahan dalam aturan itu.

Artinya, ke 13 badan usaha ini juga mesti menyesuaikan persyaratan sebagaimana aturan yang baru.

Itu untuk terbitnya legalitas taksi online yang juga angkutan sewa khusus di Batam.

"Permasalahannya apa, sudah sampai dimana pengurusan izinnya, itu tanya ke Dishub Provinsi. Mereka yang lebih tahu. Wewenangnya bukan di kita," kata Rustam. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved