Hanya Via WhatsApp Honorer Dinas PU yang Jadi Mucikari Jual Temannya Dengan Harga Fantastis
Pemeriksaan Tersangka SD (30) Pegawai Honorer Dinas PU Kab Ketapang yang nyambi sebagai Mucikari masih terus dilakukan.
WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.
SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Mucikari pun Pernah Minta Servis Vanessa Angel - Satu Germo Prostitusi Online Tertangkap
• Kabar Terbaru Prostitusi Online Artis dan Model dari Mucikari yang Sama Vanessa Angel
"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).
Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.
Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.
"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.
"Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di lobby hotel guna menunggu korban atau pelapor yang disuruhnya melayani seorang pria," lanjutnya.
• 5 Alasan Mucikari Ini Minta Vanessa Angel Ikut Dijerat, Minta Carikan Pelanggan Hingga 15x Transfer
• Polda Jatim Sebut Dua Mucikari Ini Tawarkan Puluhan Artis Lain, Tarifnya Sesuai Popularitas
Saat ini Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan WD pria pemesan.
Kemudian memeriksa SS selaku korban dan pelapor serta telah menahan SD.
Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk Iphone X, satu alat kontrasepsi serta sebuah kunci kamar nomor 301," jelasnya.
Eko membeberkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka merupakan seorang tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.
Dimana tersangka 'menjual' korban melalui aplikasi via whatsapp.
Korban dijual karena terlilit utang dengan tersangka.