Hanya Via WhatsApp Honorer Dinas PU yang Jadi Mucikari Jual Temannya Dengan Harga Fantastis

Pemeriksaan Tersangka SD (30) Pegawai Honorer Dinas PU Kab Ketapang yang nyambi sebagai Mucikari masih terus dilakukan.

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA/POLRES KETAPANG
Tersangka SD (31) bersama barang bukti yang diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang, Kamis, (31/01). SD merupakan terduga muncikari ditangkap di satu hotel berbintang di Kota Ketapang. 

"Karena utang tersebut dijadikan modus tersangka menjual korban. Korban sudah dijual sebanyak tiga kali yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali," jelasnya.

Eko menjelaskan, untuk WD pria yang memesan tersebut saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp. 600 juta.

Mucikari Windy saat digiring ke Mapolda Jatim dan Vanessa Angel (kanan)
Mucikari Windy saat digiring ke Mapolda Jatim dan Vanessa Angel (kanan) (kolase Surya/Instagram Vanessa Angel Official)

TERPOPULER - Pengakuan Mucikari Windy, Vanessa Angel Tolak Party Dinner Tapi Langsung Ngamar

Kasus Prostitusi Online Artis. Polda Jatim Temukan Ribuan Foto & Video Syur dari Ponsel Mucikari ES

Kasus Prostitusi di Pontianak

Belum lama ini, peristiwa serupa Polda Kalbar melalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Hotel berbintang, Jalan Gajahmada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang di antaranya dua sebagai saksi korban dan mucikari.

Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sui Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.

Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp 3 Juta dan satu bungkus yang diduga alat kontrasepsi merk Sutera.

Kemudian tiga unit ponsel milik korban dan tersangka mucikari, serta dua kunci kamar hotel nomor 306 dan 308.

Dua saksi korban diamankan di kamar.

Sedangkan tersangka mucikari berinisial SA diamankan di cafe hotel.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Wah! Ternyata Ini Tarif Korban Prostitusi Online Libatkan Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar, http://pontianak.tribunnews.com/2019/02/01/wah-ternyata-ini-tarif-korban-prostitusi-online-libatkan-oknum-honorer-dinas-pu-di-kalbar?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved