HEBOH Polisi Gerebek Remaja Pesta Sabu, 3 Wanita dan 5 Pria Diamankan, Satu Siswi Hamil dua Bulan
Tiga wanita dan lima Pria diamankan petugas Kepolisian disebuah kos-kosan, Kabupaten Lampung Utara. Mereka kedapatan tengah melakukan pesta seks dan
tidak mau bergaul, dan tidak ramah lingkungan harus segera didekati Ketua RT atau Ketua Lingkungan,"ujarnya.
Menurut dia, peran paling besar dalam membina anak-anak ada di tangan kepala keluarga. Untuk itu Budiman meminta kepala rumah tangga peduli dan memperhatikan anggota keluarganya.
• Video Detik-detik Vanessa Angel Pingsan di Polda Jatim, 12 Jam Diperiksa Kasus Prostitusi Online
Tim Opsnal Polres OKU Selatan mengamankan tiga orang
Ketiganya diamankan petugas ketika berada di rumah tersangka AF (28) sebagai pengedar, sedangkan dua tersangka lainya sebagai pembeli yakni AL (36) dan CH (36).
Ketiganya merupakan warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP Ferry Harahap SIK, MSi Melalui Kasatres Narkoba AKP Zulkifli SH, MHum mengatakan penggerebekan ketiganya berawal dari informasi masyarakat
terkait adanya pesta sabu-sabu di rumah tersangka.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tim opsnal bergerak cepat menggerebek ketiga tersangka sedang melakukan pesta narkoba,"ujar Kasatres, Selasa (25/9/2018).
• HEBOH Polisi Gerebek Remaja Pesta Sabu, 3 Wanita dan 5 Pria Diamankan, Satu Siswi Hamil dua Bulan
• Kenalkan Dunia Jurnalistik Sejak Dini, TK Suluh Bangsa Kunjungi Kantor Tribunbatam.id
• Polda NTB Kebobolan, WN Perancis Tersangka 2,4kg Sabu Kabur, Diduga Ada Perwira Terlibat
• BREAKINGNEWS - Bawa 8 Bungkus Sabu, 2 Pria Diamankan Petugas Avsec Bandara Hang Nadim
Di rumah tersangka pengedar AF (28) petugas menemukan barang bukti (BB) berupa dua kantong plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,66 gram
dan seberat 0,15 gram, sebotol kaca yang masih tertancap 2 buah pipet yang dibengkokkan.
Selain itu diamankan barang bukti satu unit handphone milik tersangka 1 buah, 1 buah jarum, 1 buah botol plastik di dalamnya terdapat 9 (sebilan) buah plastik klip bening kosong.
Sedangkan di tangan kedua tersangka AL (36) dan CH (36) pembeli sekaligus pengguna ditemukan BB 1 (Satu) plastik klip bening yang berukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-
sabu sisa pakai seberat 0,16 gram,1 (satu) buah korek api.
• Biasa Edarkan Narkoba di Tempat Kos di Baloi, MI Dibekuk Polisi Saat Bawa Sabu 620 Gram
• Ruben Onsu Ungkap Sifat Asli Ayah Vanesa Angel usai Disindir Kekasih VA
• Akhirnya Gading Marten dan Gisel Resmi Bercerai, Ini Isi Putusan Hakim
Tersangka AF (28) selaku pengedar terjerat pasal 114, dengan hukuman minimal 5 tahun, kemudian tersangka AL (36) dan CH (36) sebagai pembeli dan pengedar atas perbuatannya terjerat pasal
112 dengan pidana hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Gerebek Kamar Kos, Temukan 3 Wanita dan 5 Pria dalam Satu Kamar, Satu Siswi Hamil, http://lampung.tribunnews.com/2019/02/01/polisi-gerebek-kamar-kos-temukan-3-wanita-dan-5-pria-dalam-satu-kamar-satu-siswi-hamil?page=all.