Petugas Kejaksaan Datangi Rumah Buni Yani, Buni Menghilang, Ini Kata Istrinya

Sekitar 10 menit dari waktu kedatangan, mereka pergi meninggalkan kediaman Buni Yani menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1214

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. 

TRIBUNBATAM.id - Kediamana Buni Yani terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) sempat didatangi dua orang yang mengaku sebagai petugas Kejaksaan Negeri Depok.

Pantauan Kompas.com pada Jumat pagi, petugas tak berseragam itu menyambangi rumah Buni Yani di Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Sekitar 10 menit dari waktu kedatangan, mereka pergi meninggalkan kediaman Buni Yani menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1214 SVM.

Keduanya tak banyak bicara ketika dikonfirmasi soal kedatangannya di sana.

Mereka hanya mengaku dari intel Kejaksaan Negeri Depok.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan menjemput paksa, mereka enggan berbicara.

TKN Jokowi-Maruf Minta Buni Yani Jalankan Eksekusi, Aria Bima: Jantan Aja Nggak Usah Cengeng

Bersaksi di Sidang Buni Yani, Ahmad Dhani Curhat Soal Mulan Jameela, Hakim Juga Bikin Ngakak

“Enggak tahu, tanya pimpinan saya ya,” ucap salah satu petugas tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok terkait permohonan penundaan penahanan yang

dikirim oleh pihaknya.

Selama surat permohonan tersebut belum ada balasan, Buni Yani tidak akan datang ke Kejari Depok. “

(Buni Yani) tidak datang (ke Kejari Depok). Kan kemarin, Kamis (31/1/2019) kami sudah berikan surat penangguhannya sekira pukul 13.00 WIB.

Kami masih menunggu surat balasan dari kejaksaan akan seperti apa nantinya,” ucap Aldwin saat dihubungi, Jumat siang.

Ia mengatakan, kliennya saat ini sedang mengikuti acara pengajian di Masjid Jami-Al-Barkah.

Kartika Putri Kaget Dengar Habib Usman Tak Suka Travelling, Kini Ia Malah Dapat Bonus Luar Biasa

Cocok untuk Bisnis Online, Begini Cara Gunakan dan Daftar WhatsApp Business, Rasakan Manfaatnya

BISA DICOBA! 5 Bahan Alami Ini Mampu Redakan Nyeri Akibat Sakit Gigi

“Iya (tidak akan datang) karena kan ada acara di sana,” ucap Aldwin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok menyatakan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda.

“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis.

Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/1/2019) lalu.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Cara Jadi Member Supergreen Citilink Agar dapat Bagasi Gratis 10 KG

Citilink Bakal Berlakukan Bagasi Berbayar Mulai 8 Februari, Ini Bocorannya!

Oplos Madu dengan Gula, 3 Pria Ini Kibuli Pemilik Kios di Sagulung Batam dan Raup Rp 26 Juta

Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari pada Selasa (29/1/2019) kemarin.

Dalam surat itu, dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini pukul 09.00 WIB.

Buni diminta untuk menghadap Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.

Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memvonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok.

Sementara di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Istri Sebut Buni Yani Tak Akan Lari

Jelang eksekusi putusan hakim, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani disebut tidak berada di rumah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di rumah Buni Yani pagi ini, pintu rumah terlihat tertutup rapat.

Hanya tampak istri dan anaknya di rumah yang berada di kawasan Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Depok.

Tidak terlihat Buni Yani di rumah tersebut.

Istri Buni Yani, Mimin Rukmini, mengatakan, suaminya tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.

“Bapak enggak di rumah, kan kalian tahu sudah ada surat penangguhan pemanggilan dan sudah saya tanda tangani," kata Mimin Rukmini, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani tidak datang memenuhi panggilan jaksa lantaran ada kegiatan di Jakarta.

"Iya (acara di Jakarta). Saya enggak ikut, saya jaga anak," katanya singkat sambil bergegas masuk ke dalam rumahnya.

Ia juga memastikan Buni Yani tidak akan melarikan diri dan akan bersikap kooperatif.

“Bapak enggak akan melarikan diri dan lari dari tanggung jawab. Bapak juga nanti pulang ke rumah itu,” tutur Mimin.

Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya memastikan tetap mengeksekusi penahanan terpidana kasus pelanggaran ITE Buni Yani.

Tidak lama setelah pernyataan Kejari, Buni Yani melalui kuasa hukumnya meminta penundaan penahanan.

“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).

Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.

Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/1/2019) lalu.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari pada Selasa (29/1/2019) kemarin.

Dalam surat itu, dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini pukul 09.00 WIB. Buni diminta untuk menghadap Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.

Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani. Video Pilihan

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sambangi Rumah Buni Yani, Petugas Kejaksaan Tak Temukan Sosoknya. Istri: Bapak Tak Akan Lari, http://lampung.tribunnews.com/2019/02/01/sambangi-rumah-buni-yani-petugas-kejaksaan-tak-temukan-sosoknya-istri-bapak-tak-akan-lari?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved