Kamis, 23 April 2026

Kabar Terbaru Buni Yani, Minta Ditahan di Rutan Mako Brimob Seperti Ahok

Kabar terbaru penahanan Buni Yani, ia minta diperlakukan sama seperti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias aHOK.

KOMPAS/CYNTHIA LOVA
Buni Yani penuhi panggilan Kejari Depok, Jumat (1/2/2019). 

"Karena surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa, sesuai apa yang disampaikan Pak Buni ini, akan memenuhi panggilan, dan kini Pak Buni sudah memenuhi panggilan," kata Aldwin

"Bismillah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu. Meskipun sampai hari ini Pak Buni tak merasa," tambahnya.

6. Tanggapan Kejari

Kejaksaan Agung pastikan eksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani adalah murni penegakan hukum.

“Dalam hal ini (eksekusi) kita murni penegakan hukum, kita tidak terafiliasi ke mana pun."

"Jadi kejaksaan semata mata hanya melakukan penegakan hukum dan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).

Ia pun tak mempermasalahkan jika Buni Yani mengajukan peninjauan kembali.

Menurutnya, hal tersebut adalah hak seorang terpidana.

“Silakan saja itu hak dari terpidana untuk ajukan PK karena itu merupakan hak yang bersangkutan melakukan hal tersebut,” ucap Mukri.

Sebelumnya, pada 2017 Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.

Ia diputus bersalah atas tindakan mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani pun mengajukan banding hingga kasasi.

Hingga akhirnya, pada November 2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Buni Yani.

(Tribunnews.com/Miftah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Terbaru Penahanan Buni Yani: Minta Seperti Ahok, Acungkan 2 Jari, hingga Tanggapan Kejari,

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved