Kasus Prostitusi Online
Siswi SMA Terlibat Prostitusi Online di Jakarta, Polisi: Mereka Menyediakan Live Show Hingga Open BO
Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat membongkar skandal prostitusi online yang menyediakan fasilitas berhubungan badan secara langsung melalui grup
Polisi Selidiki Video Porno Anak-anak di Kasus Prostitusi Online via Line
Polisi masih mendalami kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, kasus penyebaran konten pornografi anak terungkap setelah pihaknya menangkap lima tersangka dalam kasus penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line.
Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM (23). SH dan ZJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (18/1/2019).
Sementara ketiga tersangka lain ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Ciputat, Tangerang, dan Cempaka Putih pada Selasa (22/1/2019).
"SH mempunyai tiga grup di mana salah satunya menyediakan fasilitas bagi anggotanya untuk mendapatkan video pornografi dewasa dan anak-anak," kata Edi di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).
Edi menyebut, pihaknya belum dapat memastikan siapa pencipta konten pornografi anak-anak tersebut dan lokasi pembuatannya.
"Tentang (konten pornografi) anak, itu masih didalami, apakah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pemerannya orang Indonesia dan berada di Indonesia juga atau berada di luar negeri," ujar Edi.
Adapun masing-masing tersangka diketahui mengendalikan grup prostitusi online dengan fasilitas yang berbeda-beda.
Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show.
Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar Perempuan Terlibat dalam Praktik Prostitusi Online via Line"