TANJUNGPINANG TERKINI

Mau Berobat ke RSUD Kota Tanjungpinang? Tak Perlu Antre, Kini Bisa Daftar Online, Begini Caranya

Abdul Jalil, Humas RSUD Kota Tanjungpinang menuturkan bahwa pendaftaran sistem e-regestrasi akan memudahkan pelayanan dari petugas rumah sakit

Editor: Mairi Nandarson
screenshot google street view
RSUD Kota Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tak perlu susah-susah lagi untuk mendaftarkan pasien ke rumah sakit umum daerah Kota Tanjungpinang.

Masyarakat Tanjungpinang khususnya sekarang dapat mendaftarkan diri tanpa antrean panjang di RSUD Tanjungpinang.

Tentunya dengan sistem antrian online yang telah diterapkan RSUD Kota Tanjungpinang.

Masyarakat kini diharapkan dapat mendaftarkan indentitas diri dengan memanfaatkan ponsel Android Anda.

Agar mendapatkan nomor antrean pasien sesuai jenis penyakitnya.

Abdul Jalil, Humas RSUD Kota Tanjungpinang menuturkan bahwa pendaftaran sistem e-regestrasi akan memudahkan pelayanan dari petugas rumah sakit setempat terhadap warga.

Kalahkan Rating Drama Korea Goblin, Ini 3 Alasan Drakor Sky Castle Jadi Populer, Kamu Sudah Nonton?

Terungkap, Pedagang Es Campur Ini Ternyata Dibunuh Atas Suruhan Istrinya, Pelakunya Mantan Pacar

WASPADALAH! Bau Mulut Bisa Jadi Pertanda 10 Penyakit Berbahaya, Mulai Kanker hingga Diabetes

MOTOGP 2019 - Sudah Berusia 40 Tahun, Ini Rahasia Valentino Rossi Masih Kuat Balapan di MotoGP

Sehingga mereka tidak membutuhkan waktu lama antre berjam-jam pada saat mendapatkan perawatan kesehatan dari seorang dokter yang diinginkan pasien.

"Sebenarnya E Registrasi sudah sejak 2017. Sistem pendaftaran online ini semua pasien baik umum maupun pasien peserta BPJS Kesehatan dan pasien rujukan baik puskesmas maupun rumah sakit lain," katanya ditemui di RSUD Selasa (5/2).

Beberapa persyaratan yang harus di masukan pasien mendaftarkan nomor BPJS. Jika pasien umum masukan nomor induk KTP.

Sementara untuk pasien rujukan dari Puskesmas bisa langsung suruh pegawainya daftarkan nomor antrean di situs online rumah sakit.

Alamat website yakni http:/rsud.tanjungpinangkota.go.id

Melalui alamat tersebut didalamnya pengunjung yang akan mendaftar akan diantarkan dengan petunjuk yang telah diberikan.

Ini 20 Daftar Kpop Idol Paling Populer Di Korea Selatan Saat Ini, Ada Idol Favoritmu ?

BERITA PERSIB - Gelar Aksi, Bobotoh Tuding Penundaan Laga Lawan Persiwa Sarat Kepentingan Bisnis

Cari Rezeki Saat Imlek, Pedagang Burung Asal Palembang Ini Jualan di Tanjungpinang

Ia mengatakan sistem antrean pasien itu bukan hanya ditujukan pada masyarakat Tanjungpinang saja. Namun warga di luar ibukota Provinsi Kepulauan Riau bisa melakukan.

Ia menyampaikan layanan ini akan mempermudah. Contohnya, jika anda dapatkan nomor antrean pukul 09.09 WIB.

Anda datang di waktu itu atau lewat 30 menit bisa langsung setor nomornya di loket poliklinik.

Ada 4 langkah bagi yang bakal dipermudah dalam mengakses. Sebagai berikut.

1. Kunjungi website resmi RSUD Kota Tanjungpinang di alamat http:/rsud.tanjungpinangkota.go.id/. Lalu klik icon pendaftaran.

2. Pilih RSUD Kota Tanjungpinang. Kemudian akan muncul tampilan 3 kolom baris di sisi kiri. Yakni pilih nomor 1, jika anda menggunakan nomor BPJS Kesehatan. Nomor 2, isi NIK eKTP jika anda pasien rujukan RSUD Kota Tanjungpinang. Pilih nomor 3, apabila anda mendaftar sebagai pasien umum. Kemudian input identitas kartu anda dengan benar.

3. Pilih kolom baris poliklinik, tulis jam poliklinik, dan pilih dokter di poliklinik sesuai keinginan anda kemudian klik kata "proses" di bagian kanan bawah.

4. Setelah klik tombol proses maka hasilnya anda print/printscreen/catat antrian anda. (wfa).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved