BATAM TERKINI

Gubernur dan Walikota Batam Diminta Ikuti Aturan UMS, Dirut Sat Nusapersada: Didemo Itu Biasa Pak!

Gubernur Kepri dan Walikota Batam diminta untuk mematuhi aturan terkait pengupahan di Indonesia termasuk penetapan UMS sesuai prosedur berlaku.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.ID
Abidin Hasibuan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Utama PT Sat Nusapersada, Tbk Abidin Hasibuan meminta Gubernur Kepri, dan Wali Kota Batam mematuhi aturan terkait pengupahan di Indonesia.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

"Dimana untuk UMS (Upah Minimum Sektoral) harus melalui pembahasan pengusaha dan pekerja. Kami minta gubernur dan wali kota mematuhi aturan tersebut," kata Abidin yang juga Dewan Kehormatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, baru-baru ini di Sat Nusapersada.

Iapun melanjutkan kalimat pendukungnya. "Didemo itu biasa pak Gub di Indonesia," ujarnya.

Ya, baru-baru ini, aliansi serikat pekerja di Batam melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Graha Kepri. Mereka menuntut Gubernur Kepri, Nurdin Basirun segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) terkait UMS Kota Batam 2019.

Pada kesempatan berbeda, perwakilan serikat pekerja telah bertemu dengan gubernur. Dalam pertemuan itu, gubernur menjanjikan UMS Batam akan diterbitkan Februari ini.

Apindo Kepri Ancam Gugat Gubernur Jika Ngotot Terbitkan UMSK Batam yang Tidak Mengacu ke Permenaker

Pengusaha di Apindo Kepri Gerah: Jika Walikota - Gubernur Terbitkan UMSK Akan Bisa Kacau

Jika Nekat Sahkan UMSK Batam, Apindo Ancam Bakal Tuntut Ganti Rugi ke Gubernur Kepri

Aliansi Buruh Usul Gubernur Terbitkan Pergub Agar UMS Tak Bisa Digugat, Ini Kata Pihak Pemprov Kepri

FOLLOW JUGA :

Tak hanya itu, dari serikat pekerja juga mendorong gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait UMS.

Dengan begitu harapannya, UMS Batam tak lagi digugat ke Pengadilan. Di sisi lain, karena desakan-desakan ini, kalangan pengusaha juga memberikan reaksinya.

"Sebagai informasi tambahan, UMK Batam saat ini lebih tinggi dari Malaysia, Thailand dan Filipina. Upah ini tidak kompetitif bagi investor," kata Abidin memberikan argumennya.

Karena itu, ia meminta pemerintah mematuhi PP 78/2015. Supaya bisa memberikan kepastian hukum kepada investor dan calon investor yang masuk ke Batam, Kepri.

Di tempat yang sama, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menanggapi persoalan upah di Batam, khususnya terkait UMSK Batam yang hingga saat ini belum diputuskan. Dikatakan, dalam penetapan upah itu pastinya harus ada pertimbangan mendalam. Namun ia berjanji akan meninjaunya kembali.

"Soal UMS harus ada pertimbangan yang mendalam," kata Nurdin singkat.

Drama Korea Encounter Berakhir, Park Bo Gum Ungkap Hal Ini Tentang Perannya Sebagai Kim Jin Hyuk

Kalahkan Rating Drama Korea Goblin, Ini 3 Alasan Drakor Sky Castle Jadi Populer, Kamu Sudah Nonton?

BTS Dikabarkan Hadiri Grammy Awards 2019 di Los Angeles, Ini Kata Agensi Big Hit Entertainment !

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid juga memberikan komentarnya terkait tuntutan serikat pekerja dalam aksi unjuk rasa itu. Dari Apindo mengimbau semua pihak menghormati dan menjalankan aturan sesuai Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

"Dalam Permenaker tersebut sangat jelas diatur bahwa Dewan Pengupahan Kota Batam harus meneliti dan mengajukan dulu apa yang menjadi sektor unggulan di Kota Batam," kata Rafki.

Baru setelah sektor unggulan ditentukan, kemudian disampaikan kepada asosiasi dan serikat pekerja di sektor bersangkutan untuk dibahas angkanya. Angka inipun, lanjut Rafki, harus sesuai dengan kemampuan pengusaha di sektor bersangkutan dalam membayar upah.

"Jadi tanpa ada penetapan sektor unggulan, maka UMSK tidak dapat ditetapkan oleh Gubernur. Ini sangat tegas diatur dalam Permenaker No 15 Tahun 2018 tersebut," ujarnya.

Hal lain, Apindo juga meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi Batam yang saat ini sedang melambat. Semua pihak harus menjaga kondisi ekonomi tetap berjalan baik. Imbasnya juga untuk keperluan tenaga kerja.

"Kalau pemerintah masih menetapkan UMSK di luar Permenaker No. 15 Tahun 2018, kami akan gugat ke PTUN dan ke pengadilan negeri," kata Rafki. (wie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved