Dijanjikan Kerja Jadi SPG, Gadis Asal Indramayu Malah Dijadikan Terapis Pijat Plus-plus

M Yoris MY Marzuki mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai penyekapan terhadap RA yang diduga akan dijadikan PSK

Editor: Mairi Nandarson

TRIBUNBATAM.id, INDRAMAYU - Tujuh gadis asal Indramayu menjadi korban perdagangan manusia atau human traficking.

Mereka dijanjikan bekerja sebagai sales promotion girl atau SPG di Jakarta tapi kenyataannnya dipaksa jadi PSK dan terapis pijat plus-plus.

Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).

"Pengungkapan kasus human traficking ini berawal dari laporan masyarakat," ujar M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).

M Yoris MY Marzuki mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai penyekapan terhadap RA yang diduga akan dijadikan PSK.

Ibu Jadi TKI, Siswi SMP di Cabuli Ayahnya Sendiri, Korban : Setiap Minta Jatah Selalu Lama

Park Bo Gum Dikabarkan Terima Tawaran Main Film Bareng Gong Yoo, Begini Respon Agensinya !

Sempat Kabur Lalu Jadi Tersangka Setelah Ditangkap, Sopir Bus Kramat Jati Ungkap Penyebab Kecelakaan

Film Korea Dibuat Ulang di India, Superstar Bollywood Salman Khan Berperan Jadi Detektif

Pada Kamis (29/11/2018) malam, petugas pun langsung mendatangi rumah FS di Indramayu.

Melihat kedatangan petugas, FS berkelit dan mengaku tak mengetahui perihal keberadaan korban.

Namun, petugas langsung menggeledah dan mendapati RA di salah satu kamar di rumah tersebut.

"Ternyata FS mengancam korban supaya diam dan tidak keluar kamar," kata M Yoris MY Marzuki.

Menurut M Yoris MY Marzuki, korban dijanjikan bekerja menjadi babysitter di Jakarta.

Namun, tersangka justru menawarkan korban sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.

Bahkan, korban juga ditawarkan kepada rekan-rekan tersangka seharga Rp 400 ribu - Rp 500 ribu.

"Jadi terapis pijat plus-plus itu dijanjikan gaji Rp 20 juta per bulan," ujar M Yoris MY Marzuki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved