Kisah Pilu TKW Asal Malang di Yordania, Tak Digaji Selama 12 Tahun Hingga Dilarang Mandi

Kisah pilu TKW asal Malang yang mengaku hidup menderita di Yordania. TKW asal Malang yang bekerja selama 12 tahun di Yordania ini mengalami penderitaa

ist
ilustrasi 

Saat ditemukan, DT dalam keadaan sehat.

Tetapi ia sama sekali tidak bisa lagi berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.

Sambil menunggu pemenuhan hak-haknya, selama di penampungan (Griya Singgah) KBRI Amman, DT diajarkan kembali menggunakan Bahasa Indonesia dan melakukan penyesuaian-penyesuaian lainnya sebelum pulang.

DT berangkat ke Yordania pada tahun 2005, saat usianya belum genap 17 tahun.

Ia direkrut oleh calo tetangga desanya berisial JI.

DT diberangkatkan ke Yordania oleh dua perusahaan penempatan yang berkantor di Jakarta Timur menggunakan visa turis.

Sejak tiba di Yordania, agen yang menerima DT mempekerjakan DT kepada majikan yang berganti-ganti.

Ia tidak pernah dilaporkan ke KBRI, tidak pernah diperpanjang paspornya, tidak dibuatkan ijin tinggal dan tidak pernah diberikan kesempatan komunikasi dengan keluarga.

Bahkan, DT sempat terlantar karena agen Yordania yang mendatangkannya dari Indonesia sudah ditutup.

Namun untunglah, DT kini sudah dikembalikan pihak keluarga dan sudah kembali ke kampung halaman. (*)

TRIBUNBATAM.id - Palda (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum . Gara-gara mencabut lima batang pohon pisang, Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak itu diadili di Pengadilan Negeri setempat . Tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat . Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunmadura.com (grup tribunbatam.id), penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat . Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa, Marsuto Alfianto, mengatakan dirinya tidak tega melihat kliennya berurusan dengan hukum . Baca selengkapnya di tribunbatam.id Check & Swipe Up Story @tribunbatamdotcom . #tribunbatam #tribunbatamid #tribunbatamdotcom #beritaviral #cabutpohonpisangtukangbecakdiadili #tukangbecakdiadili
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved