9 Mafia Narkoba Dihukum Mati, Sidang Berjalan Selama Enam Jam. Berikut Faktanya

Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.

Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba Letto CS 

9 Mafia Narkoba Dihukum Mati, Sidang Berjalan Selama Enam Jam. Berikut Faktanya

TRIBUNBATAM.id - Sidang vonis terhadap 9 terdakwa yang tergabung dalam bandar narkoba asal Surabaya yakni Letto CS selesai hingga malam hari.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang ini, mengadili sembilan orang yang menjadi jaringan bandar narkoba asal Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Majelis Hakim memulai sidang sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai sampai pukul 20.58 WIB.

Artinya dalam waktu kurun 6 jam, majelis hakim menjatuhkan vonis mati 9 terdakwa mafia narkoba jaringan Surabaya dan Sumsel ini.

Dengan vonis mati terhadap 9 orang bisa dibilang, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang mencatat rekor menghukum mati terdakwa dalam kasus narkoba.

Pria Ini Meninggal Dunia Setelah Makan Durian Campur Kopi Usai Berhubungan Intim

Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Perwira Polisi Kompol Fahrizal yang Tembak Mati Adik Ipar

Kakek 80 Tahun Ini Tewas Dibantai Karena Dituduh Sebagai Dukun Santen

Della Perez Bantah Terjerat Prostitusi dan Bergantung Dengan Orangtua, Ini Pekerjaan Sebenarnya

9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.

Sidang yang berjalan sekitar pukul 15.00 WIB berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.

Majelis hakim dipimpin oleh empat hakim yaitu Efrata Tarigan, Ahkmad Suhel, Yunus Sesa, Ahmad Syarifuddin.

Adapun kesembilan terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Palembang diantaranya :

1. Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun)

2. Trinil Prahara (21 tahun)

3. Muhammad Hasanuddin (38 tahun)

4. Prandika (22 tahun)

5. Andik Hermanto (24 tahun).

6. Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian

7. Ony Kurniawan alias Subagyo (23)

8. Candra (23)

9. Faiz alias Putra (23)

Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.

Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Tuntutan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang juga dibeberkan bahwa komplotan Letto CS membawa barang haram tersebut dari Palembang menuju Lampung lewat jalur darat.

Selanjutnya dari Lampung perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan mobil fuso yang sengaja dibeli oleh terdakwa Letto. Modus fuso tersebut adalah membawa tumpukan singkong. Tujuannya adalah ke kota Surabaya.

"Tapi dalam perjalanan ada beberapa barang yang sudah diecerkan,"ujarnya.

Hakim mengatakan komplotan Letto CS terbukti mengedarkan sabu seberat 80 kg terhitung sejak tanggal 12 maret hingga april 2018.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diselamatkan berupa sabu seberat 3,5 kg yang diamankan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dan sabu seberat 5,8 kg yang diamankan di Surabaya.

"Selain itu ada pula ekstasi sebanyak 4.950 butir yang telah diamankan,"ujarnya.

Atas kejahatannya tersebut, kini Letto CS harus menanggung perbuatannya.

Dir Narkoba Polda Sumsel Senang

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar narkoba asal Jawa Timur, Letto dan empat orang jaringannya.

Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyatakan sangat lega.

Pasalnya, apa yang diharapkan untuk hukuman mati kepada Letto akhirnya bisa terwujud.

"Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan," ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar dari Surabaya ini disebut Farman sebagai surat cinta peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tidak akan main-main dalam menindak bandar narkoba dan kroninya.

"Ini surat cinta peringatan kami kepada para bandar, bila ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba."

4 Zodiak Ini Milih Memendam Perasaat dan Sulit Untuk Mengungkapkan Rasa Rindu

Diduga Dilarang Suami Main FB Jadi Penyebab Istri Gantung Diri dan Tulis Status WA Titip Anak

Pemerintah Buka Lowongan untuk Pegawai Kontrak. Ayo, Cek di sscasn.bkn.go.id Mulai Jumat Ini

Keluarkan Awan Panas, Kepala PGM Sebut Gunung Merapi Alami Aktivitas Terlama Hari Ini

"Dengan keseriusan kami ini, dibantu jaksa dan hakim dalam menuntut dan memutuskan bisa jadi peringatan bila ini tidak main-main," katanya.

Letto, merupakan bandar narkoba asal Surabaya. Mereka mengambil barang dari Palembang, ada yang disebar di Palembang dan adanya yang disebar ke Surabaya.

Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setelah, dilakukan penyelidikan cukup lama.

Letto tidak ditangkap sendirian, tetapi ia juga ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangan dari Letto.

Letto juga sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan. Namun, aksinya diketahui anggota berhasil dicegah.

Upayanya melarikan diri, dengan menyuruh salah satu pemilik kantin di Polda Sumsel untuk menyelundupkan mata bor ke dalam makanan yang dipesannya.

Aksi itu, diketahui dan akhirnya pemilik kantin dan adik Letto juga ikut diamankan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Hakim PN Palembang Dalam Waktu 6 Jam Vonis 9 Terpidana Mati Mafia Narkoba, Catat Rekor? Ini Faktanya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved