Air Mata Palsu, Pura-pura Menangis Ditangkap Polisi, Eh Ternyata Kode Agar Rekannya Buang Narkoba

Tangisan pria berinisial BY pelaku narkoba yang diamankan oleh Polres Tanjungpinang, bukannya tangisan penyesalan atau kesedihan.

TRIBUNBATAM.id/Wafa
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto (Tengah) menunjukan barang bukti narkoba, Jumat (8/2/2019) 

Mereka kemudian mengemas dan menjajakan narkoba Kepada masyarakat Tanjungpingpinang yang memesannya.

"Baru sedikit yang dia jual. Hanya sebagian kecil saja yang dia jual motor karena memang tersangka ini residivis kasus yang sama dan belum lama keluar. Istilahnya dia itu baru mulai merintis jualan narkobalah," kata Rahmadhanto.

Akibat dari perbuatannya, keduanya dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mati, atau seumur hidup dan minimal 6 tahun. (wfa).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved