Ibu Muda Cantik Ini Digilir Paksa 7 ABG, Polisi Ungkap Modus Hingga Amankan Pakaian Dalam Korban
Tujuh remaja perkosa ibu muda di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Terakhir diketahui tujuh remaja ini baru berumur belasan tahun
TRIBUNBATAM.id - Peristiwa mengenaskan terjadi di Sulawesi Selatan, dimana tujuh remaja memperkosa seorang ibu muda di Kabupaten Takalar.
Yang membuat miris, diketahui, tujuh remaja yang menjadi pelaku ini ternyata masih berumur belasan tahun.
Aksi bejat tujuh remaja yang perkosa ibu muda ini langsung mendapat perhatian khusus pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Polisi akhirnya membekuk tujuh remaja yang perkosa ibu muda tersebut.
Pihak kepolisian mengatakan, aksi ini berawal saat korban seorang ibu rumah tangga berusia 20 tahun akan pulang ke rumahnya di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.
• LOWONGAN KERJA BUMN 2019 - PT Pos Indonesia Buka Loker, Cek Persyaratan, Posisi dan Cara Mendaftar
• Terjadi di Bali - Tak Tahu Jalan, Agus Andalkan Google Maps, Mobilnya Masuk Jurang, Ini Kisahnya
• Dua Mahasiswi Indonesia Alami Tindakan Kekerasan di Canberra Australia, Korban: Celana Temanku Sobek
Kemudian salah satu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban.
Namun pelaku tidak mengantar korban ke rumahnya, ia malah membawa ke salah satu rumah pelaku, hingga aksi pemerkosaan secara bergilir dilakukan tujuh remaja.
Selain menangkap para tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, pakaian korban serta dua lembar selimut.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pegawai Pemkab Diperkosa Tiga ORang
Pegawai Pemkab di perkosa oleh tiga orang, salah satu pelaku merupakan tukang ojek langganannya.
Pegawai ini bekerja di Pemkab Tulangbawang Barat dan ia masih berusia 20 tahun.
Ketiga pelaku diketahui berinisial HE (53), AN (30), dan SA, dua di antaranya merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat dan seorang lainnya adalah warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Belakangan, Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat berhasil menangkap dua di antara pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M, Senin 4 Februari 2019.
Zulfikar mengatakan, dua pelaku yang sudah tertangkap, yakni HE dan AN, sementara SA sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang).
• Ibu Jadi TKI, Siswi SMP Dicabuli Ayahnya Sendiri, Polisi: Kasus Kami Tangani
• Diancam dengan Badik, Perempuan Pemandu Lagu Ini Jadi Korban Pemerkosaan di Ruang Karaoke.
• Kenal di Facebook, Remaja Putus Sekolah di Batam Dicabuli Pacarnya saat Main ke Tempat Kos Pelaku
Aksi pemerkosaan yang dilakukan HE, AN, dan SA terhadap korban terjadi pada Kamis 25 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah gubuk di areal perkebunan karet, di pemekaran Tiyuh Panaragan.
Kejadian bermula ketika korban baru pulang bekerja di kantor Pemkab Tulangbawang Barat dijemput pelaku SA.
SA merupakan ojek abodemen korban lalu diajak pelaku ke rumah keluarganya yang berada di Gunung Mekar SP5.
Saat itu, korban tidak menaruh curiga dan setelah sampai, pelaku HE datang.
Pelaku langsung mengambil ponsel korban.
"Waktu diminta HP-nya, korban tidak mau dan memberontak, serta meminta segera diantarkan pulang," terang Zulfikar.
Bukannya diantar pulang oleh SA dan HE, korban malah dibawa ke rumah HE dan Kepada pelaku, korban kembali meminta diantarkan pulang tetapi, para pelaku tetap memenuhi permintaan korban.
Lalu, pelaku AN yang sudah ada di rumah HE, langsung mengajak korban pulang, dengan diiringi SA dan HE namun, AN ternyata tidak mengantar korban pulang.
AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.
"Di sana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban."
"Seusai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Zulfikar.
Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara itu, penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut.
Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yang menjadi petunjuk yang mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan, pelaku SA sudah kabur.
“SA yang sekarang DPO, adalah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban," beber Zulfikar.
Sementara, pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban.
Pelaku AN berperan membekap mulut korban, dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.
“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP."
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Zulfikar
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ibu Rumah Tangga di Sulawesi Selatan, Diperkosa, 7 Pelakunya Masih ABG, http://kupang.tribunnews.com/2019/02/08/ibu-rumah-tangga-di-sulawesi-selatan-diperkosa-7-pelakunya-masih-abg.