BERITA BALI
Terjadi di Bali - Tak Tahu Jalan, Agus Andalkan Google Maps, Mobilnya Masuk Jurang, Ini Kisahnya
Agus terjun ke sungai Wos sedalam 20 meter di perbatasan Banjar Gelogor, Desa Lodtunduh, Ubud-Banjar Silakarang, Desa Singapadu Kaler
Dari nada suaranya terdengar berat.
Kata dia, dirinya belum siap berbicara dan saat ini berusaha menguatkan diri.
"Kalau nanti sudah siap untuk ditanya baru menghubungi lagi," kata dia pelan.
Ia juga mengakui telah melaporkan kabar hilangnya suaminya itu ke Polsek Denpasar Selatan.
"Saya sudah melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan saat dinyatakan hilang. Hilang tanggal 26 dan saya melapor tanggal 27," ujarnya.
Ia juga mengiyakan pada malam hari itu sempat berkomunikasi terakhir dengan suaminya,
Lalu esoknya diketahui mobil Kadek Rifki berada di jurang.
Total sudah 13 hari Kadek Rifki hilang.
Peristiwa ini terbilang misterius karena penuh kejanggalan. (rtu/bus/tribun-bali.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kadek Rifki Sudah 13 Hari Hilang Misterius, Mobilnya Ditemukan di Dasar Jurang di Buleleng
• Dimakan Babi Peliharaan, Wanita Ini Tewas Bersimbah Darah, Ini Penyebabnya
• Pendaftaran PPPK Buka Hari Ini (8/2) Jam 16.00 WIB, Klik Link sscasn.bkn.go.id Bukan sscn.bkn.go.id
• SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Persibat vs PSIS Semarang di Piala Indonesia, Mulai 15.00 WIB
• Babak Baru Prostitusi Online, Reaksi Maulia Lestari Ditanya soal Mucikari
Aturan pakai GPS
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System ( GPS) dinilai sudah tepat.
Sebab, bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Namun, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.
"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata jenderal bintang dua itu ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam.
Refdi melanjutkan, jika harus menggunakan layanan aplikasi tersebut maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan.
Tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin dituju.
"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak," ujar Refdi.
Secara aturan sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," ucap Refdi.