Ini Dia Formasi yang Dibutuhkan dan Persyaratan Lengkap Rekrutmen PPPK/P3K 2019

Berikut jadwal hingga sejumlah persyaratan bagi calon pelamar rekrutmen PPPK/P3K Tahap I 2019

Editor: Eko Setiawan
SERAMBINEWS.COM/SARI MULIYASNO
Peserta tes CPNS di Simeulue mengikuti ujian di gedung Serbaguna Simeulue, Rabu (31/10/2018). 

TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I secara online, resmi dibuka Minggu (10/2/2019) hari ini.

Rencananya, pendaftaran PPPK/P3K tahap I secara online ini akan berlangsung selama sepekan, yaitu mulai Minggu (10/2/2019) hari ini hingga Sabtu (16/2/2019).

Untuk Pendaftaran PPPK/P3K secara online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Sayangnya, hingga pukul 15.30 WIB, laman sscasn.bkn.go.id susah diakses alias tidak bisa dibuka.

Pada rekrutmen PPPK/P3K tahap I diperuntukkan untuk eks tenaga honorer Kategori 2 (THK2) yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan, juga penyuluh pertanian, dan dosen PTN baru.

Baca: Pendaftaran Online PPPK/P3K 2019 Dibuka Hari Ini, Link sscasn.bkn.go.id Susah Diakses

BTS Hadiri Grammy Awards 2019 di Amerika, Interaksi Jimin dan V di Bandara bikin ARMY Deg-degan

2 Mucikari Dibekuk Polisi Setelah Jual Siswi SMP Seharga Rp 1 Juta, Begini Cerita Korban

Tidak Hanya Liburan, Ayu Ting Ting Ternyata Jumpa Produser di Turki, Pria Ini Unggah 6 Foto

Ini Klarifikasi Polda Jatim: Tidak Ada Mucikari Pakai Jasa Vanessa Angel, Hanya Fasilitasi Transaksi

Berikut jadwal lengkap penerimaan PPPK/P3K Tahap I 2019, dilansir Tribunnews.com dari laman resmi menpan.go.id:

1. Pengumuman rekrutmen PPPK/P3K oleh instansi: 8-16 Februari 2019

2. Pendaftaran PPPK/P3K secara online: 10-16 Februari 2019

3. Pengumuman hasil verifikasi administrasi: 18 Februari 2019

4. Pelaksanaan tes dengan CAT: 23-24 Februari 2019

5. Pengolahan nilai tes oleh BKN dan Pemda: 25-28 Februari 2019

6. Pengumuman kelulusan: 1 Maret 2019

Adapun persyaratan penerimaan PPPK/P3K tahap I 2019, sebagai berikut:

1. Guru

- Eks Tenaga Honorer K2

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/DIV dengan jurusan yang relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id) serta dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif dengan memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Rekrutmen PPPK 2019 Resmi Dibuka, Berikut Formasi, Jadwal, Syarat Pendaftaran P3K
Rekrutmen PPPK 2019 Resmi Dibuka, Berikut Formasi, Jadwal, Syarat Pendaftaran P3K (TRIBUN KALTIM)

2. Tenaga kesehatan

- Eks Tenaga Honorer K2

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Memiliki sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship)

- Kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi

- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

3. Penyuluh Pertanian

- Eks Tenaga Honorer K2

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut.

Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal hingga Persyaratan Lengkap Formasi Rekrutmen PPPK/P3K Tahap I 2019, http://www.tribunnews.com/section/2019/02/10/jadwal-hingga-persyaratan-lengkap-formasi-rekrutmen-pppkp3k-tahap-i-2019?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved