Jaksa dan Kuasa Hukum Ricuh di Sidang Ahmad Dahni, Sebut Ahmad Dhani Bukan Tahanan

Usai sidang, jaksa memaksa Ahmad Dhani segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, sementara pengacar

surya.co.id/ahmad zaimul haq
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). 

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Ahmad Dhani tegas menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan.

Polisi Tunggu Jaksa Teliti Berkas Tersangka Kasus Plat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak

Jadi Kualifikasi Dunia UCI Gran Fondo, Tour de Bintan 2019 Kembali Digelar, 29 Negara Ambil Bagian

Nunggak Pajak Kendaraan Hingga Rp 32 Juta, Nurdin Basirun Sebut Mobil Itu Dikasih ke Kerabat

Avriellya Shaqqila Tuduh Ayah Pernah Hendak Menjualnya: Saya Minta Dia Minta Maaf pada Kakek

Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.

"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan grup band Dewa 19 itu seusai sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dhani menyebut, pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.

"Pemberitaan di media tentang penahanan saya itu salah. Tolong diluruskan," katanya.

Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani juga menegaskan, kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatus tahanan.

"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Beliau orang merdeka di Surabaya," katanya seusai sidang.

Penahanan Ahmad Dhani, menurut dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, akan berdampak di Surabaya juga," ucapnya.

Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya.

Jaksa meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved