Jaksa dan Kuasa Hukum Ricuh di Sidang Ahmad Dahni, Sebut Ahmad Dhani Bukan Tahanan

Usai sidang, jaksa memaksa Ahmad Dhani segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, sementara pengacar

surya.co.id/ahmad zaimul haq
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). 

Sementara pengacara Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.

Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat persidangan.

Sidang kasus Vlog Idiot kali ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.

Daftar PPPK 2019 di Situs ssp3k.bkn.go.id Hingga 17 Februari 2019, Ada Formasi Baru

Ponsel Lipat Samsung Galaxy F Diluncurkan Bersamaan dengan Galaxy S10 pada 20 Februari

Suporter Persib Bobotoh Ada di Laga Newscastle Jets vs Persija, Pelatih Ivan Kolev Sampaikan Ini

Tinggalkan Persipura Jayapura Boas Pilih Gabung Semen Padang FC, Win Bernardino: Dia Sudah di Padang

"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.

Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.

"Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani melakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.

Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan, bukan badan hukum.

"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.

Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhanidiucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Sidang, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ricuh"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved