Ranperda Kampung Tua Batam Disetujui, Pembahasan Dilakukan Setelah Pemilu
Pendapat Pemko Batam atas penyampaian pengusul terhadap ranperda inisiatif DPRD Kota Batam tentang Penataan dan Pelestarian Kampung Tua disetujui
Keempat Fraksi Partai Amanat Nasional, melalui juru bicaranya, Nono Hadi Siswanto mengatakan sebagaimana ranperda bea gerbang yang diajukan Pemko Batam, pihaknya menolak dengan tegas.
Berbeda Partai Nasional Demokrat melalui juru bicaranya, Amintas Tambunan ditempat duduknya menyampaikan tetap konsisten dan berpikir kawasan yang sehat. Pihaknya melihat urgensi dari ranperda bea gerbang pengelolaan sampah di Kota Batam.
"Mengingat lahan Kota Batam terbatas dan ada benefit yang kita dapatkan. Artinya kami fraksi Nasdem sangat setuju demi kelangsungan lingkungan. Dan setuju untuk dilanjutkan," tutur Amintas.
Sama halnya, Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan, melalui juru bicaranya, Rohaizat menyetujui ranperda bea gerbang ini.
"Melihat kondisi selama ini, kami menyetujui. Namun jangan ada kenaikan tarif retribusi sampah. Angka pembayaran kerjasama dengan pihak ketiga tersebut boleh dikoreksi bersama. Angka 15 persen perlu dikoreksi bersama karena membebani keuangan APBD. Keuntungan wajar tanda kutip diperjelas. Perlu ditindaklanjuti ke tingkat pansus," paparnya.
Begitu juga Fraksi Hati Nurani Bangsa, melalui juru bicaranya, Jefry Simanjuntak. Ia menyampaikan perlu diadakan penanganan sampah. Dalam menangani penanganan sampah perlu pertimbangan.
"Menyatakan setuju dan dilanjutkan mekanismenya dalam pansus," kata Jefry.
Terakhir, Fraksi Persatuan Keadilan gabungan P3 dan PKPI melalui juru bicaranya Erizal Kurai mengatakan setelah membaca dan mempelajari usulan ranperda bea gerbang Wali Kota Batam pihaknya menolak keras. Herannya, kata Erizal, sudah 2 kali ditolak masih tetap diusulkan.
"Ini namanya luar biasa. Pertama, anggaran defisit. Selama 30 tahun kita bayar ke mereka selama 15 persen," sesalnya. Dalam momen terakhir, Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya memutuskan menolak ranperda bea gerbang tersebut. Dikarenakan biayanya terlalu besar.
"Kami berpendapat PTSA menolak. Dan sudah pernah ditolak di Bapemperda," tegas Bomen.
Rapat ini ditutup kembali oleh Nuryanto. Dengan kesimpulannya ranperda bea gerbang tak bisa dilanjutkan.
Pemko Tutup Buku Bahas Bea Gerbang

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengakui ranperda bea gerbang sudah ditolak 3 kali oleh DPRD Kota Batam dan tak mungkin diajukan kembali. Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mencari opsi lain agar pengelolaan sampah yang dilakukan secara konvensional saat ini bisa memanfaatkan teknologi.
"Sebenarnya waste to energy itu perda yang ada di tapping fee kita itu. Hanya memang rekan-rekan di dewan punya pandangan lain terkait dengan besaran angka yang cukup menguras APBD," ujar Amsakar seusai paripurna di depan Kantor DPRD Kota Batam, Senin (11/2).
Pemko Batam sepakat dengan hasil penolakan ini. Ada 5 fraksi menolak, 1 fraksi perlu kajian dan hanya 3 fraksi saja yang menerima. Sehingga ranperda ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
"Sebenarnya soal biaya itu masih mungkin dibahas. Kalau disepakati dilanjutkan bisa dibahas di pansus. 15 persen itu estimasilah dan masih hitungan kasar. Bisa saja dalam realisasinya angka lebih kecil dari itu," tuturnya.
Diakuinya apapun ceritanya angka mencapai 15 persen memang perlu dipertimbangkan secara cermat. Pasalnya penggunaan APBD selama ini, sebanyak 30 persen untuk infrastruktur, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen kesehatan.
"Untuk tiga kewenangan daerah itu saja juga sudah menguras sampai 60 persen APBD, kalau nanti bea gerbang katakanlah 10 persen berarti sudah 70 persen. Kita harus berpikir ekstra supaya sampah di Batam ini bisa tertangani. Itu yang paling penting," katanya.