PEMBUNUHAN DI BATAM
Tak Cuma Ditusuk Pisau, Yuda Ternyata Juga Menghantam Tubuh Fitri Yu Pakai Benda Tumpul hingga Memar
Dari hasil otopsi yang dilakukan Polisi, terlihat betapa sadisnya pelaku saat menghabisi nyawa Fitri Yu di rumahnya.
Penulis: Endra Kaputra |
Pada tahun 2015, ia kembali balik ke Batam.
Kemudian pada awal tahun 2019 lalu ia kembali bertemu Fitri secara tak sengaja saat membeli gas.
Bermula dari itulah pelaku berniat melakukan pembunuhan.
"Selama satu bulan ia mengintai Fitri. Ketika ada celah, ia masuk dan melakukan niat itu," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau Yuda sempat merusak CCTV dan membawa kabur laptop dan HP milik korban.
Sementara CCTV dibuang pelaku bersama pisau ke dalam Sei Ladi.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pencarian terkait beberapa barang bukti yang belum ketemu itu.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana jo 365 pencurian dengan kekerasan.
Polisi Perlihatkan Barang Bukti
Dalam ekspose yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Polisi juga menghadirkan beberapa barang bukti berupa Laptop, HP, potongan kertas berisi nomor telepon Fitri, baju pelaku, serta kabel cas yang digunakan untuk mengikat tangan korban.
Yuda diduga telah melakukan pembunuhan berencana dan dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolresta menyebut pelaku telah mengintai korban selama kurang lebih sebulan sejak Januari 2019 silam.
Kepada polisi pelaku mengaku jika niatnya membunuh muncul kembali setelah tidak sengaja bertemu dengan Fitri saat akan membeli gas.
Anton Masih Terpukul

Menjelang pemakaman jenazah Fitri Suryati alias Fitri Yu yang akan dilaksanakan Rabu (13/2/2019) sore, suasana haru masih terlihat di rumah Duka Batu Batam.