Tak Ada Itikad Baik dan Nomor Diblokir, Pesepakbola Saddil Ramdani Terancam Dijemput Paksa Polisi

Kasus penganiayaan pesepakbola Saddil Ramdani terhadap Anugrah Sekar Rukmi berlanjut. Bahkan, pemain Pahang FA itu terancam dijemput paksa polisi

Instagram
Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani dan Anugrah Sekar 

TRIBUNBATAM.id, LAMONGAN - Kasus penganiayaan pemain sepakbola Saddil Ramdani terhadap mantan pacarnya, Anugrah Sekar Rukmi, berlanjut. Bahkan, pemain Pahang FA itu terancam dijemput paksa polisi.

Anugrah Sekar Rukmi bersama sang ibu, Mawar Susmari dan tim pengacara mendatangi Polres Lamongan, Kamis (14/2/2019) untuk mengetahui kelanjutan penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani.

Anugrah Sekar Rukmi merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Saddil Ramdani sekaligus mantan kekasih pemain timnas Indonesia tersebut.

Dilansir Surya, tim pengacara mantan kekasih Saddil Ramdani mengaku tujuan mendatangi Polres Lamongan untuk menanyakan perkembangan kasus.

Mereka inhin kasus tersebut berlanjut karena pihak korban mengaku tidak ada itikad baik dari Saddil untuk berdamai.

Menurut ibu dari Anugrah, Mawar Susmari, tidak ada itikad baik dari Saddil untuk berdamai.

"Kan nggak ada iktikad baik, jadi kita lanjut," ujar Mawar.

 Anugrah Sekar Rukmi mengatakan, nomor teleponnya sudah diblokir oleh Saddil sehingga saat ini mereka lost contact.

"Tidak ada itikad baik sama sekali, bahkan menanyakan kabar pun tidak," ucap Anugrah.

"Nomor sayapun sudah diblokir, sudah lost contact," imbuhnya.

Sudah P21

Anugrah Sekar Rukmi mendatangi Polres Laongan (kanan)

Kasus penganiayaan Saddil Ramdani, menurut pengacara korban, Jauhar Kurniawan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

""Kita menanyakan perkembangannya, katanya sudah P21. Apa sudah dilimpahkan atau belum," kata jauhar di Kantor LBH Surabaya.

Menurutnya, informasi P21 tersebut didapat dari Polres melalui surat yang diberikan pada 16 Januari, bahwa berkas kasus Saddil Ramdani dinyatakan lengkap atau P21.

Bahkan, Saddil Ramdani terancam dijemput paksa oleh pihak Kepolisian.

Hal itu dikarenakan yang berkaitan tidak berkenan hadir setelah diberi surat panggilan sebanyak dua kali.

"Tadi sudah diberi keterangan dari Pak Supriyanto, Kabag OPS, tersangka sudah dipanggil dua kali tapi belum hadir," ucap Jauhari lagi.

Menurutnya, penyidik akan berupaya melakukan pemanggilan ketiga dan kalau memang Saddil tidak dapat hadir lagi.

Maka, akan ada penjemputan paksa kepada yang bersangkutan langsung.

Pesepakbola yang kini berkarier di negeri tetangga, Malaysia itu, juga akan mendapat upaya pencekalan dari pihak kepolisian.

"Semoga hadir tersangkanya, Sekaligus pencekalan jika memang ada indikasi yang bersangkutan ini ada di luar Indonesia," imbuh Jauhari.

Menyusul hal itu, Jauhar mengaku pihaknya masih menunggu kelanjutan dari penyidik terkait kasus tersebut, terlebih berkasnya telah masuk ke tahap kedua.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan bahwa berita acara pemeriksaan Saddil telah masuk P21.

Menurutnya, masih ada kesempatan sekali lagi untuk memanggil dan jika masih tidak hadir maka akan ada penjemputan paksa.

"Sudah kita panggil dua kali, tapi Saddil belum pernah datang, tinggal tahap dua atau pelimpahan," ucap Wahyu Norman.

Saddil Ramdani ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan kekasihnya.

Penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2018 di belakang mess Persela Lamongan Gg Magersari Keluaagan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved