BERITA KRIMIAL

Suami Siram Istri Pakai Air Kerjas, Pelaku Marah Karena Korban Menolah Berhubungan Badan

Kini akibat perbuatannya itu, Pria bernama Selamat Hariadi (42) ditangkap polisi dan harus mempertanggung jawabkkan

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Ilustrasi air keras 

TRIBUNBATAM.id - Hasrat Seksual tidak terpenuhi, seorang pria mengamuk dan menganiaya istrinya hingga babak belur.

Kini akibat perbuatannya itu, Pria bernama Selamat Hariadi (42) ditangkap polisi dan harus mempertanggung jawabkkan perbuatannya.

Ia ditangkap karena menyiram istrinya dengan air keras saat korban sedang tidur.

Aksi itu dilakukan pelaku karena tersangka kesal korban sudah satu bulan tidak mau diajak berhubungan badan.

Seorang istri bernama Wulandari (40) mengalami luka bakar serius setelah disiram air keras oleh suaminya, Selamet Hariadi (42).

Peritiwa memilukan ini terjadi di kediaman mereka di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tindakan nekat itu dilakukan pelaku lantaran kesal korban menolak saat diajak berhubungan badan.

Akibatnya, korban menderita luka bakar di bagian wajah pipi kiri dan kanan, bibir, leher, belakang hingga kedua tangan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Korpan Maryadi menjelaskan, aksi penyiraman air keras itu terjadi saat korban sedang tertidur lelap.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Wulandari menolak ajakan suaminya untuk berhubungan suami istri.

Sang istri tidak mau melayaninya, karena sudah ada rencana perceraian disebabkan faktor ekonomi. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban menolak diajak berhubungan. Penolakan itu membuat pelaku emosi hingga melakukan penyiraman," ungkap Korpan pada Kamis (20/11/2025).

Setelah insiden tersebut, Hariadi melarikan diri.

Namun, keluarga Wulandari segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dan pelaku ditangkap pada Selasa (18/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved