Selasa, 12 Mei 2026

Tergiur Upah Besar, HD Nekat Bawa Sabu 2,2 kg Pakai Sepeda Motor

Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan HD kurir narkoba yang membawa dua paket Narkoba seberat 2,2 kg di kawasan Tiban, Batam.

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/ARGIANTO
Kurir sabu saat digiring Polisi dalam ekspose Narkoba di Polda Kepri 

Tergiur Upah Rp 40 Juta. Polda Kepri Tangkap Kurir Bawa Sabu 2,2 Kilogram

TRIBUNBATAM.id BATAM- Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan HD kurir narkoba yang membawa dua paket Narkoba seberat 2,2 kg di kawasan Tiban, Batam.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, Dua paket narkoba seberat 2,2 kg tersebut disimpan didalam tas HD dan diletakan diatas sepeda motor miliknya. 

Dari pengakuan HD, ia tergiur dengan upah besar Rp 40 juta.

Hal ini diungkap dalam ekspos yang digelar oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, dan Diresnarkoba Kombes Pol K. Yani Sudarto di pendopo Polda Kepri.

"Pengungkapan ini dari hasil pengembangan kita saat mengungkap kurir yang membawa sabu dengan menyimpan dalam dubur," kata Erlangga saat ekspos, Kamis (14/02/2019).

Pendaftaran P3K Ditutup 17 Februari, Pemko Batam Belum Dapat Jawaban Dari Kemenpan

5 Bahan Alami Ini Mampu Obati Asam Lambung, Mulai dari Mentimun hingga Kunyit

Masih Bingung Cara Mengirim Barang Via Pos, Pahami Dulu Formulir ini

Tak Ada Itikad Baik dan Nomor Diblokir, Pesepakbola Saddil Ramdani Terancam Dijemput Paksa Polisi

Disampaikannya, kronologis penangkapan saat mendapatkan pengembangan atas pengungkapan sebelumnya.

Jajaran Ditresnarkoba langsung bergerak mencari pelaku.

"Kita mendapat informasi kalau tersangka ini baru mengambil barang tersebut di perbatasan laut pada Minggu (10/02/2019)," sebutnya menceritakan awal pengintaian.

Pada dua hari selanjutnya, pukul 10.00 Wib pagi, anggota memantau pergerakan pelaku yang baru tiba melalui pelabuhan di Batam, dengan membawa barang tersebut.

"Saat berjalan kita buntuti, dan  saat di TKP penangkapan depan KFC Tiban langsung dilakukan penyergapan," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, didapatkan barang bukti sabu yang dikemas dengan dua bungkus pelastik hijau tulisan mandarin seberat 2021 gram atau 2,2 kilograman.

"Jadi masing masing bungkus ini, ada yang beratnya 1018 gram dan 1003 gram," ujarnya

Sementara itu, Kombes Pol K. Yani mengatakan, dari hasil pemeriksaan.

Tersangka mengaku akan mendistribusikan barang tersebut ke berbagai daerah.

"Jadi pelaku ini akan mendistribusikan ke jaringan yang ada di Riau, Palembang, Lampung, Surabaya, dan Lombok," sebutnya.

Tersangka pun mengaku, sudah melakukan ini sebanyak 4 kali. Dengan upah yang berbeda beda.

"Kalau yang besar kali ini Rp 40 juta. Tapi baru dapat Rp 5 juta aja. Kalau sebelumnya ada Rp 20 juta, Rp 25 juta, dan Rp 24 juta," sebutnya.

Pria 26 Tahun Asal Tanjungpinang Ini Diamankan di Sebuah Kamar Wisma di Bintan, Polisi Temukan Sabu

Bawa Sabu 11 kg Senilai Rp 11 Miliar, BNN Amankan Dua Sopir Truk Tronton

Barang bukti ini pun berasal dari Malaysia. Dari hasil pengungkapan ini, menyelamatkan banyak jiwa yang akan menjadi korban pemakai Narkoba.

"Asumsinya, kalau satu gram saja bisa dipakai 4 sampai 5 orang, tinggal dikali saja berapa banyak generasi yang diselamatkan," ucapnya.

Tangkapan sabu di Tanjungpinang

Sebelumnya kasus penangkapan sabu juga terjadi di Tanjungpinang. 

- DSK, seorang pemuda 26 tahun asal Tanjungpinang harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bintan, Selasa (12/2/2019).

DSK tersangkut kasus narkoba dan diamankankan Satnarkoba Polres Bintan Jumat (8/2/2019) lalu di salah satu kamar Wisma di daerah Toapaya.

Penyergapan terhadap DSK di kamar wisma oleh Satnarkoba bermula adanya informasi masyarakat.

Dari itulah polisi melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi itu benar.

Saat disambangi polisi, DSK diduga tengah mengonsumsi barang haram tersebut.

Di kamar yang bersangkutan, anggota polisi menemukan satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu di dalam plastik bening.

Foto-foto Mesra Ahok BTP dan Puput Nastiti Viral. Kenapa Adiknya Mulai Tak Respek?

Kebiasaan Suka Begadang Berisiko Kematian Dini, Berikut Tips Tidur Lebih Nyenyak

Didapat petugas saat penggeladahan.

"Dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik bening,"kata Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, Selasa (12/2/2019).

Selain paket tersebut, diamankan juga kotak rokok merk, alat hisap sabu (bong), kaca fanbo, mancis, pipet plastik rakitan, dan 1 (satu) unit handphone.

Nendra mengatakan, dari interogasi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sabu yang dimiliki DSK diperoleh dari orang bernama Apek.

"Yang bersangkutan (Apek) memberikan barang tersebut dengan cara melemparnya di jalan,"kata Nendra.

Adapun tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bintan guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (dra/min)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved