SKANDAL PENGATURAN SKOR
Joko Driyono Tersangka, Ini Dasar Polisi Tetapkan Ketum PSSI jadi Tersangka
Joko Driyono Tersangka, Ini Dasar Polisi Tetapkan Ketum PSSI jadi Tersangka
KOMPAS.com/Ryana Aryadita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019)
Terkait peran ketiganya, seperti diungkapkan Syahar, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng, Jakarta Selatan yang sudah diberi garis polisi.
Kepada ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dasar Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka"