BERITA KALIMANTAN SELATAN
Sudah Berulang Disetubuhi Pacar, Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Gadis 15 Tahun Ini Lapor Polisi
Kepada polisi M membeberkan kejadian awal disetubuhi Rudi bermula saat ia bersama temannya bertandang ke Pasar Barabai pada November 2018 lalu.
Perbuatan itu juga dilakukan Rudi di rumah orangtuanya di Desa Waringin Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Merasa cuma menjadi korban pelampiasan birahi Rudi dan tidak ada niat pelaku untuk memperistri, akhirnya M menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, orangtua korban melaporkan pelaku dan menuntut pelaku dengan hukum yang berlaku.
• Piala AFF U22 2019- Hasil Akhir Thailand v Timor Leste, Thailand Menang 1-0 Vietnam Pimpin Klasemen
• Hasil Forensik Temuan Rangka Manusia dalam Septic Tank di Tanjungpinang, Ada Tanda Kekerasan
• Hasil Akhir Real Madrid vs Girona di Liga Spanyol, Los Blancos Kalah di Santiago Bernabeu, Skor 1-2
Rudi akhirnya di tangkap Unit Buser Polres Hulu Sungai Tengah di rumah orangtuanya di Desa Waringin Kecamatan Labuan Amas Selatan pada Jumat (15/2/2019) pukul 22.00 Wita lalu.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, pada Minggu (17/2/2019) membeberkan, jika pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undanf U RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)