BATAM TERKINI
Lulus CPNS Tapi Tak Dapat NIP dan Ditolak Daftar PPPK (P3K), Simak Keanehan Status 93 Honorer Batam
93 tenaga honorer belum mendapatkan NIP setelah lolos tes CPNS 2013 silam, tapi saat akan mendaftar PPPK atau P3K ditolak karena disebut PNS.
Penulis: Dewi Haryati |
Sahir mengatakan, jumlah 336 formasi ini diusulkan, setelah ditotal dengan honorer eks K-II yang telah lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 lalu.
Pihaknya juga telah mengumpulkan 336 honorer eks K-II untuk mensosialisasikan usulan tersebut. Sosialisasi ini dilakukan supaya tidak ada kesalahpahaman.
"Nanti dipikir Pemko cuma diam-diam saja. Ada peluang kok tak ditangkap. Kami sudah mengusulkan ke pusat, dan kami sudah minta mereka bersabar sampai dibalas dari pemerintah pusat," kata Sahir, belum lama ini.
Sementara itu, mengutip dari laman menpan.go.id, sebanyak 305 pemerintah daerah telah menyampaikan usulan pengadaan P3K.
Pemerintah akan mengadakan seleksi P3K pada daerah-daerah sesuai dengan usulan tersebut.
"Bagi yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, tidak akan dilaksanakan pengadaan P3K Tahap I pada pemda tersebut," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Ia mengatakan, sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada 530 pemerintah daerah untuk mengusulkan kebutuhan P3K tahun 2019.
Masing-masing kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mengusulkan, harus menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan analisis beban kerja.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2019
Bagi tenaga honorer di pemerintahan yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama atau PPPK/P3K jangan lewatkan kesempatan menarik ini.
Sebab, Badan Kepegawan Negara atau BKN telah membuka secara resmi rekrutment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 tahap I, sejak Jumat (8/9/2019) kemarin.
Tak berbeda dengan pendaftaran CPNS 2018 kemarin, cara mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 juga dilakukan secara online melalui website SSCASN BKN.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, sistem pendaftaran PPPK/P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rekrutment PPPK atau P3K ini terbuka bagi tenaga honorer eks K-II bidang tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.
"Jumlah PPPK yang akan diterima 150 ribu orang. Namun, di tahap I ini tergantung berapa provinsi dan kabupaten yang ikut,"kata Ridwan.
Jadwal Lengkap
Seleksi akan berlangsung di 540 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Ridwan juga mengumumkan jadwal resmi tahapan pendaftaran PPPK 2019 tahap I:
Berikut jadwal lengkapnya:
Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-16 Februari 2019
Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-16 Februari 2019
Pendaftaran peserta : 10-16 Februari 2019
Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019
Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019
Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019
Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019
Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.
Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019
Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019
Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019
Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.
"Verifikasi dan validasi yang dilakukan sejumlah kementerian, seperti Kemdikbud dan Kemenag. Selain itu, bergantung pada pemerintah daerah," tambah Ridwan.
Menurutnya, pemerintah daerah bertugas memverifikasi data calon PPPK.
"Kita harap sebelum Pilpres 2019, seluruh CPNS dan PPPK yang lulus sudah bisa masuk di instansi masing-masing. PPPK tetap bekerja di instansinya, tapi sudah status PPPK,"jelas Ridwan.
Bocoran Soal
Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan memberi sedikit bocoran mengenai tahapan tes seleksi untuk PPPK tersebut.
Meskipun tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun para calon PPPK tetap akan melaksanakan tes menggunakan komputer atau Computer Assisted Test(CAT).
"Kisi-kisi soalnya nanti tidak akan SKD. Jadi setelah seleksi administrasi akan ada seleksi manajerial, sosio kultural dan teknis," jelasnya di Jakarta, Jumat (8/2).
Ridwan menambahkan tes ini tidak akan sesusah SKD pada seleksi CPNS.
"Nanti soalnya dijamin tidak susah, misal untuk guru ya akan di tes mengenai guru lagi. Tapi kan itu sudah menjadi kegiatan mereka sehari-hari," ujarnya.
"Soal untuk PPPK tidak akan out of the box, misalnya lagi tenaga kesehatan nanti akan dites bagaimana cara mereka melayani orang-orang seperti biasanya.
Jadi tidak akan ada yang gagal karena jawabannya sudah dilakukan setiap hari oleh mereka, jadi tidak akan lagi yang gagal pas CAT seperti CPNS yang gagal saat SKD di TKP atau TKW lainnya," katanya.
Materi Ujian
Tak seperti seleksi CPNS, calon PPPK tak perlu mengikuti Tes Kompetensi Dasar.
Namun, tahapan tes yang mereka akan lalui meliputi manajerial dan sosio kultural.
Namun, tetap menggunakan sistem Computer Assited Test atau CAT.
Selain itu, calon PPPK juga akan mengikuti tes wawancara mengenai wawasan kebangsaan.
Persyaratan Lengkap dan Alur Pendaftaran
Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :
Tenaga Pendidik (guru)
Tenaga Honorer Eks K-II
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
4. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
6. Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru (SSCASN)
Tenaga Kesehatan
1.Tenaga Honorer Eks K-II
2.Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019.
3.Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
4.Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, 5.Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
6.Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
1. Tenaga Honorer Eks K-II
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
3. Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
4. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
5. Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.
Ini Alur Pendaftaran PPPK 2019 . (wie/tribuntimur)