PEMILU 2019
Belum Terdaftar DPT Pemilu 2019, Begini Cara Agar Bisa Tetap Ikut Memilih
Bagi yang belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, simak caranya agar bisa memanfaatkan hak pilih dalam Pemilu 2019 mendatang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi warga yang belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pesta demokrasi tahun 2019, sampai saat ini masih memiliki kesempatan untuk ikut berpartisipasi datang ke kelurahan setempat.
Sampai saat ini Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), masih menunggu pendaftaran bagi warga yang belum terdaftar di kelurahan setempat.
Seperti diungkapkan ketua Pemilu Kecamatan (PPK) Sagulung Herman.
"Untuk warga yang belum terdaftar, kita masih menunggu di kelurahan, nanti data tersebut akan dimasukkan ke Daftar Pemilu Khusus (DPK),"kata Herman.
Dia menjelaskan untuk saat ini dari data jumlah penduduk masih banyak yang belum masuk dalam Daftar Pemilu Tetap untuk daerah Sagulung.
"Namun warga yang belum terdaftar tidak perlu khawatir, kita masih tetap menunggu warga untuk membawa berkas pendaftaran pemilih," kata Herman.
• Efek Tapping Box di Batam Diprotes Konsumen, Bagaimana dengan Pemilik Usaha? Ini Kata Mereka
• Pemko Batam Gencarkan Pungutan Pajak, Warga: Sekarang Makan Soto Aja Ada Pajak
• CATAT! Mulai 1 Maret Kuota Bagasi Gratis Sriwijaya Air Dikurangi, Cek Aturan Terbaru Disini
• LAGI, Lion Air Batalkan Sejumlah Penerbangan dari Batam, Bagaimana Nasib Penumpangnya?
• Susah Payah Bantu Menangkap Ular Piton Besar Sepanjang 5,5 Meter, Pria Ini Malah Dikecam
Dia menjelaskan untuk warga yang memiliki KTP Batam, masih ada kesempatan.
Tetapi untuk warga yang memiliki KTP di luar Batam, maka harus kembali ke alamat sesuai KTP agar bisa ikut dalam pesta Demokrasi.
"Jika ingin memilih di Batam, maka yang bersangkutan harus sudah terdaftar sebagai pemilih di daerah sesuai alamat yang ada dalam KTP tersebut," kata Herman.
Di tempat terpisah Camat Sagulung Reza Khadafy mengatakan untuk warga Sagulung yang memiliki KTP Batam khususnya yang beralamat di Sagulung, tidak perlu khawatir tidak bisa ikut dalam pesta demokrasi nanti.
"Kalau belum terdaftar baik di DPT dan juga DPK, asal alamat KTP nya di Sagulung dan berdomisi di Sagulung, bisa datang ke TPS dimana tinggal dan menunjukkan KTP nya," kata Reza.
Untuk wilayah Sagulung yang juga sebagai wilayah termasuk memiliki penduduk yang sangat padat, banyak warga yang masih memiliki KTP dari luar Batam.
"Kalau kita lihat jumlah penduduk yang sudah masuk dalam kategori pemilih masih sangat jauh, namun hal itu dikarenakan banyak penduduk yang hanya berdomisili di Sagulung, dan alamat KTP nya di luar Batam,"kata Reza.
KPU Sudah Rakit 225 Kotak Suara
Sementara itu, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam merakit sebanyak 225 kotak suara untuk pemilu 2019.
Adapun perakitan kotak suara sudah di mulai dari tanggal 11 Februari 2019 kemarin.
Dalam proses perakitan sudah menyelesaikan sebanyak 225 kotak suara dari total 14.342 unit kotak suara yang di distribusikan oleh KPU RI.
"Proses perakitan akan kita mulai lagi siang hari ini, dan di targetkan perakitan kotak suara selesai pada Sabtu (16/02/2019) besok apabila tidak ada kendala,"ungkap Komisioner KPU Kota Batam, Divisi Hukum Muliadi Evendi, Selasa (12/2/2019).
Muliadi menjelaskan, untuk teknis perakitan di bagi permasing tempat pemungutan suara (TPS).
Begitu juga dengan perlengkapan TPS seperti spidol kecil dan besar, paku dan lainnya.
• Paula Verhoeven Marah, Sempat Memukul Suaminya, Terkejut Ketika Baim Ngomong Begini
• 6 Tahun SK PNS Tak Keluar, Khoiruddin Belum Sempat Umrohkan Ibunda karena Keburu Meninggal
• Perusahaan Modern Mulai Terapkan Industri 4.0, Bagaimana dengan Batam? Ini Jawaban Kadisnaker
Seperti contoh dalam satu TPS itu kebutuhan untuk spidol 10 pcs, spidol besar 5 pcs, paku 4 pcs, pena 7 pcs, kotak suara 5 per TPS.
"Sedangkan untuk karet itu ada 200 pcs per TPS. Masing-masing untuk perlengkapan TPS seperti spidol kecil dan besar, paku dan lainnya ini sudah selesai di pisah-pisahkan," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, pihaknya juga sedang merakit tanda pengenal di tiap TPS.
Adapun tanda pengenal ini untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) itu ada 7 tanda pengenal, Linmas dua tanda pengenal dan lainya untuk saksi juga ada dan di sesuaikan sesuai jumlahnya.
"Pemisahan tiap TPS ini untuk kotak suara dan perlengkapan pemilu di TPS ini, agar ketika pengiriman ke TPS udah lengkap dan sudah di bagi tiap TPS," ungkapnya.
Muliadi menambahkan, untuk pendistribusian ke tiap TPS rencananya di jadwalkan mulai tanggal 15 April 2019 sudah di distribusikan melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Sebab taget kita pendistribusian logistik pemilu itu di H-1 sebelum pemilu atau tanggal 16 April nanti di seluruh tps," pungkasnya. (ian/als)